Terdakwa Ifan Suparno, 32 tahun, warga Kauman Gang Londen, Dusun Sidokumpul, Desa Blimbing, Kabupaten Lamongan divonis penjara dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Upaya menekan penyebaran Covid-19 lewat program vaksinasi terus dilakukan Polres Probolinggo. Jika vaksinasi sebelumnya menyasar wilayah darat, kali ini vaksinasi dilakukan di laut atau tepatnya di dermaga Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo.