Senin, 16 December 2019 02:07 UTC
MOBIL MEWAH. Salah satu unit mobil mewah yang diamankan Polda Jawa Timur. Foto. Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Polda Jawa Timur mengamankan sembilan unit mobil mewah diduga tidak dilengkapi surat dan persoalan administrasi hingga pajak. Kesembilan mobil super cepat itu, empat Ferrari, dua McLaren, satu Jaguar, satu Mini Cooper, dan Lamborghini.
Ada yang menarik dari para pemilik mobil mewah setiap tahunnya untuk taat bayar pajak, kocek yang dirogohnya cukup besar. Nilainya bisa membeli satu unit mobil Toyota Avansa.
Berdasarkan data sampling Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, mobil Ferrari misalnya yang terdata, wajib pajak tahunannya Rp 133 juta. Tetapi sang pemilik harus merogoh kocek hingga Rp 266 juta karena kena pajak progresif keempat.
BACA JUGA: Dokumen Bermasalah, 9 Mobil Mewah Diamankan Polda Jatim
Kemudian ada mobil Ferrari lain, yang kena pajak Rp 166 juta. Lalu ada Rolls-Royce seri Phantom kena pajak tahunan Rp 164,8 juta, dan Lamborghini Aventador Rp 114,2 juta.
Mengenai taat wajib pajak tersebut untuk mobil mewah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Boedi Prijo memastikan para pemilik mobil mewah tidak ada yang menunggak pajak tahunan.
"Data kami bagus, dan (mereka) bayar. Dari jutaan mobil yang terdata di Bapenda, ada empat mobil mewah yang kami sampling. Bahkan ada yang kena pajak progresif, semuanya patuh bayar pajak," kata Boedi, Minggu 15 Desember 2019, kemarin.
BACA JUGA: Genjot Pajak, Bapenda Jatim Bidik PKB di Luar Provinsi
Ia menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah mobil yang tidak dilengkapi dokumen pajak mengaspal di jalanan di Jawa Timur. Bahkan tidak bisa mendata atau mendeteksi, karena mobil yang masuk ke Bapenda hanya sudah terbit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Boedi menilai, karena itu berada di ranah berbeda "Kacamata pajak baru bisa mendeteksi kalau sudah terbit STNK-nya. Kalau STNK sudah terbit pasti muncul di database dan harus dibayar pajaknya," katanya.
Boedi menegaskan, berdasrkan data hingga kini belum ada wajib pajak yang menunggak. "Itu yang kami temukan. Belum ada wajib pajak pemilik mobil mewah di database kami yang menunggak bayar," ujar Boedi.
BACA JUGA: 21 Ribu Kendaraan Berpindah ke Jawa Timur di Tahun 2018
Pun demikian, kata Boedi, tidak menutup kemungkinan ada juga beredarnya dokumen palsu pada mobil mewah oleh pemiliknya. Menurutnya semua bisa terjadi, seperti pemalsuan surat tanah atau sertifikat rumah.
"Ada lagi (kemungkinan), dokumennya bisa saja dipalsukan. Surat tanah saja bisa dipalsu, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bisa jadi dipalsu. Apa enggak saking pintarnya itu," katanya.