Kamis, 12 December 2024 10:00 UTC
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan, Rabu, 11 Desember 2024. Foto: Disnaker Lamongan
JATIMNET.COM, Lamongan – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lamongan telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis, 12 Desember 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lamongan Zamroni mengatakan jika pihaknya baru menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di awal Desember 2024.
Penetapan UMK kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana UMK ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari kemampuan industri.
BACA: UMK Lamongan Tunggu Surat Kemnaker, Buruh Minta Naik 5 Persen
"Namun, untuk tahun 2025, pemerintah pusat melalui perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 6,5 persen," katanya.
Setelah surat dari kementerian dan surat dari Gubernur diterimanya, maka pada Rabu, 11 Desember 2024, ia melakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan.
Saat sidang dewan pengupahan juga turut diundang tiga orang perwakilan dari asosiasi bursa kerja Indonesia yakni dari MPS Brondong, MPS Tani Mulyo, dan New Era.
BACA: UMK Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen
Tidak hanya mereka, tetapi serikat buruh juga turut diundangnya, yaitu dari KSBSI dan Kahutindo. Ia juga menghadirkan praktisi dari Universitas Islam Lamongan (Unisla) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Lamongan.
Dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan hanya memfasilitasi atau mempertemukan antara pengusaha dan pekerja agar mereka saling menyetujui.
"Setelah berlangsungnya koordinasi dan pleno Dewan Pengupahan akhirnya mereka sepakat mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat yakni kenaikan UMK sebesar 6,5 persen," ujar Zamroni.
Sehingga yang sebelumnya UMK Lamongan tahun 2024 sebesar Rp2.828.323 ditambah 6,5 persen Rp183.841, maka UMK Lamongan 2025 menjadi Rp3.012.164.