Logo

UMK Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 December 2024 07:00 UTC

UMK Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen

USULAN UMK. Penandatanganan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo terkait usulan kenaikan UMK tahun 2025, Jumat, 6 Desember 2024. Foto: Diskominfo Kab. Probolinggo

JATIMNET.COM  Probolinggo – Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo resmi menyetujui usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp2.989.407. UMK tahun 2025 tersebut meningkat Rp182.452 atau 6,5 persen dari UMK tahun 2024 Rp2.806.955.

Usulan kenaikan UMK ini hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Mohammad Iskak Elly dari Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo. Sidang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk organisasi buruh, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo Anang Budi Yoelijanto menyatakan kenaikan UMK didasarkan pada kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

BACA: Pemkot Probolinggo Gelar Job Fair 2024, Ada 943 Lowongan Kerja

Faktor-faktor ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan data ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan.

"Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Probolinggo dan memberikan dorongan positif terhadap perekonomian," kata Anang, Jumat, 6 Desember 2024. 

Senada dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati. Kenaikan UMK didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

BACA: Enam Perusahaan Pindah dari Ring 1 Akibat Tingginya UMK

"Merujuk angka KHL, ada sebesar Rp2.989.788 per bulan," tuturnya. 

Senada dikatakan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Probolinggo I Nengah Mangku. Menurutnya, perhitungan kenaikan UMK menggunakan formula dengan peningkatan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.

Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Probolinggo dapat meningkat dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian lokal.