Logo

Enam Perusahaan Pindah dari Ring 1 Akibat Tingginya UMK

Reporter:,Editor:

Selasa, 14 January 2020 05:21 UTC

Enam Perusahaan Pindah dari Ring 1 Akibat Tingginya UMK

BEBAN UMK. Tingginya upah kerja membuat sejumlah perusahaan merelokasi ke beberapa daerah di Jatim yang memiliki UMK rendah. Foto: Ilustrasi/dok Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo mengakui tingginya upah pekerja atau UMK membuat sejumlah perusahaan melakukan relokasi.

Menurut catatan Disnakertrans Jatim, terdapat enam perusahaan yang pindah dari ring satu. Namun sejauh ini detail perusahaan yang pindah, baik itu ke provinsi lain maupun ke luar negeri serta tujuannya, belum didapat Himawan.

“Kami belum tahu (nama-nama perusahaan yang pindah). Sementara kalau mereka yang sudah komunikasi dengan kami ada enam perusahaan, dan itu akan kami kawal sepanjang pindahnya msih di Jatim,” kata Himawan dikonfirmasi, Selasa 14 Januari 2020.

Enam perusahaan yang yang sudah menyatakan pindah keluar ring satu adalah industri alas kaki, peralatan golf dan topi. Dijelaskan Himawan, keenam perusahaan itu sudah melakukan komunikasi dengan Disnakertrans Jatim.

BACA JUGA: Global Way Indonesia Bakal Serap 2.000 Pekerja di Kabupaten Madiun

Sebetulnya, lanjut Himawan, relokasi perusahaan ini bukan kewenangannya. Namun karena menyangkut tenaga kerja, Disnakertrans Jatim berkewajiban mengawal upah kerja.

Salah satu usulan yang disampaikan Himawan menyangkut besaran upah yang diterima pekerja. “Mungkin disesuaikan dengan UMK daerah baru ditambah tunjangan,” sebut Himawan.

Disnakertrans Jatim, tengah mendorong perusahaan yang merelokasi membuatkan asrama pekerja. Tujuannya agar pengeluaran pekerja tidak terlalu besar dan pendapatannya tetap terjaga.

ANCAMAN PINDAH. Tingginya UMK dan UMSK diharapkan bisa melindungi iklim investasi yang lebih kondusif. Foto: Ilustrasi/ Dok Jatimnet.com

Sementara bagi pekerja yang tidak bersedia pindah, Disnakertrans Jatim berupaya mencarikan pekerjaan di sekitar tempat tinggalnya. Salah satunya mencarikan perusahaan yang membuka outsourcing. Namun menurut catatannya, banyak pekerja yang bersedia pindah karena perusahaan sudah mengakui kualitas pekerjanya.

Kepada Jatimnet.com, Himawan mengarahkan perusahaan yang pindah dari ring satu tetap di Jatim. Salah satunya adalah wilayah Madiun, Ngawi, Jombang, maupun Nganjuk.

BACA JUGA: Dua Perusahaan Mojokerto Gulung Tikar Dampak Tingginya UMK

Beberapa perusahaan yang pindah ke wilayah tersebut disebabkan akses transportasi yang lebih gampang dan UMK tak setinggi ring satu. Disnakertrans Jatim berjanji memfasilitasi perusahaan yang tetap berada di Jatim, mulai dari pencarian lahan hingga perizinan.

Tingginya upah kerja ditambah upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) di ring satu juga dikeluhkan Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur, Isdarmawan Asrikan.

“Tingginya UMK ditambah UMSK membuat perusahaan berancang-ancang pindah ke Jawa Tengah bagian selatan yang memiliki upah kerja lebih rendah,” kata Isdarmawan pada akhir Desember 2019 kemarin.

Menurut pengusaha kopi dan kakao itu, upah kerja yang cukup tinggi ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Jatim untuk melindungi iklim investasi.