Logo

Dua Perusahaan Mojokerto Gulung Tikar Dampak Tingginya UMK

Reporter:,Editor:

Senin, 09 December 2019 12:07 UTC

Dua Perusahaan Mojokerto Gulung Tikar Dampak Tingginya UMK

Kelapa Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budi Sulistyo. Foto: Karina Norhadini.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto menjelaskan terdapat empat perusahaan yang terdampak kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto yang mencapai Rp 3.851.983,38 tahun 2019 ini.

Diterangkan Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budi Sulistyo menjelaskan keempatnya disebabkan terbitnya Surat Keputusan Gubernur No. 560/158/Tahun 2019 tentang besaran UMK Kabupaten Mojokerto.

“Dua perusahaan memilih hengkang dari Mojokerto yakni Japindo Internasional dan PT Cahaya Poles Media, sedangkan dua perusahaan lainnya, PT Aje Indonesia (Big Cola) dan PT Kayu Alam Sari gulung tikar,” katanya kepada Jatimnet.com, Senin 9 Desember 2019.

Dua perusahaan lebih memilih hengkang sejak Oktober lalu, ke lokasi yang upah pekerjanya lebih rendah. Japindo internasional misalnya memilih berinvestasi di Jombang lantaran upah pekerja hanya Rp 2.445.945,88.

BACA JUGA: Kenaikan Upah Diperkirakan Picu PHK 10 Persen Buruh Jatim

Begitu juga dengan Cahaya Poles Media lebih memilih investasi di Jawa Tengah yang memiliki UMK tertinggi hanya Rp 2.700.000 dan terendah di kisaran Rp 1.700.000.

Selain keempat perusahaan tersebut, lanjut Nugroho, dua perusahaan menengah lainnya memilih menghentikan operasional. Hal ini disebabkan ketidakmampuan mengelola keuangan yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Untuk yang Aje Big Cola sudah menghentikan 97 orang, kalau yang perusahaan kayunya sudah sekitar 100 pegawai. Semua dilakukan bulan Oktober,” Nugroho menambahkan.

BACA JUGA: Disnakertrans Jatim Sayangkan Relokasi 16 Perusahaan dari Ring Satu

Kepada Jatimnet.com, Nugroho menjelaskan dua perusahaan lain sudah memberi sinyal akan melakukan efisiensi pegawai secara bertahap. Maltex berencana mengurangi 15 persen pegawainya sejak Jumat 6 Desember lalu. Sedangkan Bambang Jasa Cor Logam mengurangi 30 persen pegawai dengan alasan efisiensi.

Dalam lima tahun terakhir terdapat 42 perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan dengan jumlah pegawai mencapai 7.856 yang terkena PHK, dan paling banyak terjadi pada tahun ini.  

Pemindahan dan penutupan perusahaan itu berdampak pada makin menyempitnya lapangan kerja. Dampaknya target menekan angka pengangguran di Kabupaten Mojokerto jauh lebih berat.

Namun demikian Pemkab Mojokerto tidak bisa berbuat banyak lantaran upah pegawai merupakan kewenangan pemerintah pusat.