Logo

Disnakertrans Jatim Sayangkan Relokasi 16 Perusahaan dari Ring Satu

Reporter:,Editor:

Sabtu, 30 November 2019 04:32 UTC

Disnakertrans Jatim Sayangkan Relokasi 16 Perusahaan dari Ring Satu

Ilustrasi buruh oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagijo menyayangkan kepindahan 16 perusahaan dari kawasan ring satu. Perusahaan pindah untuk mengejar keuntungan yang lebih besar.

Semua perusahaan yang pindah itu tergolong mampu membayar karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 yang baru ditetapkan. 

“Semua perusahaan ini bukannya tidak mampu membayar sesuai UMK. Mereka pindah ke daerah lain, mencari UMK yang lebih rendah, supaya untungnya lebih besar,” ujar Himawan, Sabtu 30 November 2019. 

BACA JUGA: Soal Kenaikan UMK 2020, KSPI Jatim NIlai Gubernur Khofifah Ingkar Janji

Kepindahan perusahaan menurutnya sebenarnya bisa dihindari. Kalaupun tidak mampu membayar sesuai UMK, perusahaan bisa mengajukan penangguhan. 

Disnakertrans Jawa Timur telah memberi ruang penangguhan sebelum besaran UMK yang telah ditetapkan gubernur berlaku 1 Januari 2020 mendatang. 

Sosialisasi tengah terus dilakukan kepada perusahaan yang ingin mengajukannya. Kata Himawan, pemindahan perusahaan lebih merepotkan dibanding pengajuan penangguhan UMK. 

BACA JUGA: Ini Daftar Besaran UMK 38 Daerah di Jawa Timur 

“Harus mencari karyawan kompeten di daerah relokasi. Kan tidak semudah itu," ungkapnya.

Data Disnakertrans Jawa Timur, dari 16 perusahaan tiga di antaranya dari Surabaya, enam dari Sidoarjo, dua dari Kabupaten Mojokerto, dan tiga dari Kabupaten Pasuruan. Mereka pindah ke daerah dengan UMK rendah. 

Dua diantaranya pindah ke Jawa Tengah. 

BACA JUGA: DPRD Jatim Berencana Panggil Pemprov untuk Jelaskan Disparitas UMK

"Ada yang tadinya di Surabaya pindah ke Jombang (UMK Rp 2,6 juta), ke Lamongan (UMK Rp 2,4 juta), atau beberapa ada yang ke Nganjuk dan Ngawi (UMK Rp 1,9 juta)," sebut Himawan. 

Sekadar diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah meneken kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen untuk seluruh kabupaten/kota. 

Kenaikan itu membuat UMK di Surabaya naik menjadi Rp 4,2 juta. Sedangkan di wilayah ring satu lain, seperti Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto Rp 4,1 juta.