Logo

DPRD Jatim Berencana Panggil Pemprov untuk Jelaskan Disparitas UMK

Reporter:,Editor:

Minggu, 17 November 2019 01:52 UTC

DPRD Jatim Berencana Panggil Pemprov untuk Jelaskan Disparitas UMK

Ilustrasi: GIlas Audi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur, Hari Putri Lestari berencana memanggil pemprov terkait disparitas upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur.

“Setelah mendengar penjelasan buruh, akan kami memfasilitasi pemerintah untuk memberikan penjelasan adanya disparitas UMK,” ungkap Hari Putri Lestari saat diskusi Disparitas Upah Jawa Timur yang diselenggarakan KSPI, Sabtu 16 November 2019.

Menurut anggota fraksi PDI Perjuangan itu, pihaknya akan mencoba menyampaikan masukan dari perwakilan buruh sebelum penetapan usulan UMK se-Jatim pada 21 November 2019.

BACA JUGA: Serikat Buruh Minta Khofifah Tak Pakai Aturan 8,51 Persen untuk UMK

“Secepatnya kami sampaikan. Buruh harus mendapatkan penjelasan terkait upah yang berlakunya mulai 1 Januari 2020, memang masih jauh,” ujar anggota Komisi E DPRD Jatim tersebut.

Secara pribadi, Utari sapaannya, menjelaskan akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan UMK di Jawa Timur.

“Nantinya, pengawasan akan kami perketat sesuai dengan SOP,” jelasnya.

BACA JUGA: FSPMI Sebut Usulan UMK Daerah Tak Tepat dan Melebarkan Kesenjangan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSPI Jatim, Jazuli mengatakan pihaknya mencatat hanya terdapat 20 persen perusahaan yang membayar pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditentukan.

“Kami banyak mendapat laporan dan ada data terkait,” ujar Jazuli saat diskusi Disparitas Upah Jawa Timur.