Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 se-Jawa Timur telah ditetapkan Pj Gubernur Adhy Karyono bulan lalu. Kenaikan upah sebesar 6,5 persen dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lamongan telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis, 12 Desember 2024.
Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo resmi menyetujui usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp2.989.407. UMK tahun 2025 tersebut meningkat Rp182.452 atau 6,5 persen dari UMK tahun 2024 Rp2.806.955.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lamongan belum mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.