Jumat, 24 January 2025 09:00 UTC
Kantor Dinas Tenaga Kerja Lamongan. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 se-Jawa Timur telah ditetapkan Pj Gubernur Adhy Karyono bulan lalu. Kenaikan upah sebesar 6,5 persen dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam hal tersebut, UMK Kabupaten Lamongan yang di tahun sebelumnya Rp2.828.323, kini di tahun 2025 menjadi Rp3.012.164.
Dalam kenaikan upah tersebut tentu terdapat beberapa perusahaan yang ada di Lamongan tidak mampu membayar pegawai sesuai standar UMK yang ditetapkan.
Namun, hingga Januari 2025, belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan permohonan ketidaksanggupan membayar upah pegawai sesuai UMK ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan.
BACA: UMK Lamongan Urutan ke-13, Tertinggi UMK Surabaya dan Terendah UMK Situbondo
Kendati demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan M. Zamroni akan melakukan kunjungan ke seluruh perusahaan yang ada di Lamongan.
"Kalau nanti terdapat perusahaan yang tidak membayar upah pegawai sesuai UMK, nanti kita berikan arahan dulu dan kita tanya kapan perusahaan sanggup membayar pegawainya sesuai UMK," kata Zamroni, Jumat, 24 Januari 2025.
"Jika perusahaan tidak mampu memberikan upah sesuai UMK, maka nanti dilaksanakan mediasi antara perusahaan dan pegawai, karena kita tidak bisa memaksa perusahaan membayar pegawai sesuai UMK," tuturnya.
BACA: Naik 6,5 Persen, UMK Lamongan 2025 Diusulkan Jadi Segini
Zamroni menjelaskan bahwa UMK ditetapkan untuk seluruh perusahaan tanpa terkecuali. "Tetapi, jika perusahaan merasa keberatan dan lain sebagainya, silakan melakukan pengajuan," katanya.
Ia mengatakan dalam melakukan pengajuan keberatan tidak ada batasan waktu dan tidak harus awal tahun atau bulan Januari.
"Kita harapkan jika memang perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai UMK, perusahaan segera melakukan klarifikasi ke Disnaker," ucapnya.