Logo

UMK Lamongan Urutan ke-13, Tertinggi UMK Surabaya dan Terendah UMK Situbondo

Reporter:,Editor:

Rabu, 18 December 2024 08:04 UTC

UMK Lamongan Urutan ke-13, Tertinggi UMK Surabaya dan Terendah UMK Situbondo

Besaran UMK 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur Tahun 2025. Dok: Jatimnet

JATIMNET.COM, Lamongan – Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, Rabu, 18 Desember 2024.

Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan berada di urutan 13 setelah Kota Mojokerto.

Kota Mojokerto berada di urutan 12 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan besaran upah Rp3.031.000.

BACA: Naik 6,5 Persen, UMK Lamongan 2025 Diusulkan Jadi Segini

Sedangkan Kabupaten Lamongan berada di urutan 13 dengan besaran upah Rp3.012.164.

Besaran UMK Lamongan yang telah ditetapkan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono itu sesuai dengan besaran upah yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

BACA: UMK Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen

"Iya, naik 6,5 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan Zamroni, Kamis, 19 Desember 2024.

Sedangkan, UMK Kota Surabaya menjadi UMK tertinggi di Jawa Timur dengan besaran Rp4.961.753.

Kemudian UMK Situbondo menjadi UMK terendah dengan besaran Rp2.335.209.