Rabu, 20 November 2024 06:00 UTC
Kantor Disnaker Lamongan. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lamongan belum mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal itu karena belum adanya surat yang diterima Disnaker Lamongan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Untuk pengajuan ke provinsi, kita masih dalam proses pembahasan. Selain itu, sampai saat ini Kemnaker juga belum memberikan surat edaran kepada kami," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lamongan Zamroni, Rabu, 20 November 2024.
BACA: Disnaker Belum Selesai Pembahasan, Kenaikan UMK di Lamongan Masih Buram
Zamroni mengatakan Gubernur Jawa Timur juga belum memberikan surat keputusan tentang hal itu kepada instansi yang dipimpinnya.
"Termasuk juga belum ada keputusan Gubernur sebagai dasar kita untuk menetapkan UMK," katanya.
Sementara itu, buruh di salah satu pabrik di Lamongan, Sari, berharap UMK Kabupaten Lamongan tahun 2025 naik lebih dari 5 persen dibanding UMK tahun 2024.
"Semoga lebih dari 5 persen karena harga kebutuhan pokok saat ini terus melonjak," katanya.