Jumat, 18 November 2022 02:20 UTC
Ilustrasi Pekerja
JATIMNET.COM, Lamongan - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lamongan tahun 2023 mendatang masih buram belum dapat diperkirakan antara naik atau tetap. Hal ini karena pembahasan UMK 2023 hingga kini belum terselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lamongan.
Bahkan, koordinasi dengan sejumlah elemen pun juga telah dilaksanakan oleh Disnaker pekan lalu. Namun, hingga kini belum selesai. "Untuk UMK sementara masih proses pembahasan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan Agus Cahyono kepada Jatimnet.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 18 November 2022.
Adapun UMK kabupaten Lamongan pada tahun 2022 saat ini sebesar Rp. 2.501.977 mengalami kenaikan dibanding dengan tahun 2021 yang kisaran nilai UMKnya Rp. 2.488.724.
Baca Juga: Segera Disahkan, UMK 2023 Kota Mojokerto Bakal Naik Sampai 6 Persen
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.
Upah minimum dapat ditetapkan di Provinsi atau sering kita dengar dengan sebutan Upah Minimum Provinsi atau ditetapkan di Kabupaten/Kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah, terdiri atas upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, dalam hal komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
