Selasa, 15 November 2022 12:20 UTC
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono saat melakukan dialog interaktif antara pengusaha, serikat pekerja dalam rangka penetapan UMK Kota Mojokerto tahun 2023.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Usulan Upah Minimum Kota Mojokerto (UMK) tahun 2023 untuk wilayah Kota Mojokerto diperkirakan akan sebesar Rp 125 ribu atau setara 5-6 persen dari upah sebelumnya yakni Rp 2,5 juta.
Kenaikan UMK tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono saat melakukan dialog interaktif antara pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah dalam rangka penetapan UMK Kota Mojokerto tahun 2023 di Lantai 4, Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto.
“Berdasarkan hitungan dari semua variable yang diatur di PP 36, kemunkinan besar sekitar Rp. 2,6 juta. Naik Rp. 125 ribu atau 5-6 persen dari sebelumnya, yaitu Rp. 2,5 juta,” kata Dodik sapaan akrabnya, Selasa 15 November 2022.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan jika angka tersebut belum final karena belum dibahas dalam pleno Bersama Wali Kota Mojokerto. Rencananya pleno tersebut akan digelar pada 17 November dengan melibatkan stakeholder terkait, unsur pengusaha dan pekerja. “Dari hasil pleno akan diusulkan oleh wali kota ke provinsi, maksimal tanggal 22 November,” ujar Dodik.
Baca Juga: Hasil Penghitungan Sementara, UMK Ngawi 2023 Naik Tipis
Perlu diketahui, selain melakukan perhitungan berdasarkan PP No 36 tentang Pengupahan, Pemkot Mojokerto juga telah melakukan dua kali survey Kebutuhan Hidup Layak, pada bulan Agustus dan Oktober.
Survei tersebut dilakukan di tiga pasar Kota Mojokerto yakni Pasar Tanjung Anyar, Pasar Pralon dan Pasar Benteng Pancasila. "SurveI KHL bulan Agustus sebesar Rp. 1,8 juta dan survey kedua bulan Oktober naik lagi sebesar Rp. 1,9 juta. Kenaikan ini dipicu naiknya harga BBM," terang Dodik.
Dengan demikian, besaran UMK yang diusulkan telah di atas angka KHL. Sehingga Koordinator Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) Kota Mojokerto menyebut jika pihaknya tidak ada perbedaan pendapat dengan DPMPTSP Naker, terlebih UMK berlaku untuk masa kerja 1-12 bulan.
Selebihnya, banyak teman-teman yang sudah di atas UMK, karena masa kerja di atas satu tahun, judi sudah ada yang 3 juta, 4 juta. Jadi tidak ada permasalahan,” tegas Koordinator Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) Kota Mojokerto, Hendro Anugrah