Senin, 14 November 2022 23:40 UTC
Ilustrasi pekerja. Dok.Jatimnet.Com
JATIMNET.COM, Ngawi – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ngawi pada 2023 diproyeksikan naik tipis atau dengan nominal Rp 55.255 per bulan. Berdasarkan penghitungan sementara, besaran UMK tahun depan itu sebanyak Rp 2.017.841 sedangkan pada tahun ini Rp 1.962.585.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriyadi mengatakan bahwa penghitungan sementara mengacu pada aturan yang berlaku. Ini berdasarkan hitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.
Selain itu, berpedoman pada rumus penghitungan UMK sesuai PP Nomor 36 Tahun 20211 tentang Pengupahan. Juga berkoordinasi dengan serikat pekerja atau buruh serta dewan pengupahan. Nantinya, hasil penghitungan sementara itu akan kembali disampaikan kembali kepada sejumlah pihak tersebut.
Baca Juga : PHI Gresik Kabulkan Gugatan Upah dan THR bagi Buruh PT Newera Rubberindo
Ketika terjadi kesepakatan, maka diajukan ke Bupati Ngawi untuk mendapatkan persetujuan. Setelah di-acc, akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kemudian ditetapkan dan diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
“Target usulan UM ke Pemprov Jatim diharapkan selesai pada 17 November ini. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur sebagai UMK 2023,” ujar Supriyadi dikutip dari situs berita Antara, Selasa, 15 November 2022.
Baca Juga : UMK Surabaya Berbeda, SPSI Salurkan Aspirasi ke Balai Kota
Sementara itu, jumlah pekerja buruh di Ngawi tercatat sekitar 15 ribu orang. Mereka tersebar di 638 perusahaan dalam berbagai skala, mulai kecil, sedang, hingga besar. Apabila perusahaan tempat mereka bekerja keberatkan menerapkan UMK, maka dapat mengajukan penangguhan.