Logo

PHI Gresik Kabulkan Gugatan Upah dan THR bagi Buruh PT Newera Rubberindo

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 May 2022 06:20 UTC

PHI Gresik Kabulkan Gugatan Upah dan THR bagi Buruh PT Newera Rubberindo

DEMO. Ratusan buruh PT Newera Rubberindo menggelar demo dan istigasah saat sidang putusan PHI di depan PN Gresik, Selasa, 10 Mei 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Majelis hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik memutuskan perkara perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan PT Newera Rubberindo.

Perkara tersebut berupa sengketa upah pekerja dan Tunjungan Hari Raya Keagamaan pada tahun 2020 dan 2021 yang belum dibayarkan PT Newera Rubberindo sebagai tergugat.

Majelis hakim yang dipimpin Bagus Trenggono pada pokoknya mengabulkan gugatan buruh dan memerintahkan PT Newera Rubberindo agar membayarkan seluruhnya dan sebagian.

Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan termasuk mempertimbangkan pemenuhan upah buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia.

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menghukum tergugat membayar secara tunai atas kekurangan THR keagamaan tahun 2021 per penggugat sejumlah Rp3.797.000," kata Bagus membacakan putusan, Selasa, 10 Mei 2022.

BACA JUGA: UMK Surabaya 2022 Tertinggi se-Jatim Naik 1,74 Persen

Kemudian menghukum tergugat membayar kekurangan upah para penggugat bulan Januari 2021 sebesar Rp2.607.000, Februari 2021 Rp3.867.874, upah bulan Maret 2021 Rp3.867.874, April 2021 Rp3.867.874, dan Mei 2021 Rp3.867.874.

Dengan demikian, PT Newera Rubberindo yang merupakan perusahaan sandal dan sepatu diwajibkan membayar upah karyawan yang belum terbayarkan sebagai sengketa sebesar Rp21.876.400 per orang untuk 496 pegawai.

Sebanyak 496 pegawai yang menuntut haknya kali ini bagian dari 1.200 pekerja yang belum menerima pembayaran upah dan THR. Sedangkan pada gelombang pertama sebanyak 99 pegawai tengah proses kasasi.

Kuasa hukum penggugat, Marsanto, mengatakan untuk gugatan kekurangan THR Keagamaan pada tahun 2020 yang tidak dikabulkan majelis hakim, pihaknya masih mempertimbangkan langkah berikutnya.

"Kami bersyukur sebagian hak teman teman dikabulkan oleh majelis hakim dan untuk selanjutnya kami masih harus berkoordinasi dengan teman-teman karyawan," katanya ditemui usai sidang.

BACA JUGA: UMK di Jatim Ditetapkan, Upah di Atas Rp 3 Juta hanya 6 Daerah

Sementara itu, kuasa hukum PT Newera Rubberindo, Purwandi, mengatakan tetap menghormati putusan majelis hakim dan pihaknya masih menuggu keputusan perusahaan apakah mengajukan kasasi atau tidak.

"Masih ada waktu 14 hari ke depan, kasasi atau menerima putusan majelis hakim nanti kita koordinasikan dengan pihak perusahaan," katanya.

Saat putusan dibacakan, ratusan buruh menggelar istigasah di depan gerbang Pengadilan Negeri Gresik yang dijaga ketat polisi.