Jumat, 26 November 2021 15:00 UTC
30 orang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya menyalurkan aspirasinya terkait usulan upah minimum kota (UMK) saat mengunjungi Balai Kota Surabaya, Jumat 26 November 2021. Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Perwakilan 30 orang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya menyalurkan aspirasinya terkait usulan upah minimum kota (UMK) saat mengunjungi Balai Kota Surabaya, Jumat 26 November 2021.
Pada hari yang sama juga, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung menyampaikan usulan upah tersebut ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Disnaker Jatim.
"Tadi sudah disampaikan, saya telepon Bu Gubernur dan Disnaker Jatim mengusulkan UMK-nya. Biar cepat selesai. Insya Allah segera kita kirim ke sana, mugi-mugi panjenengan semua diparingi Gusti Allah kelancaran," kata Eri.
Terkait UMK yang diusulkan oleh perwakilan buruh yang hadir, usulan itu ada tiga kategori. Diantaranya yaitu kategori perusahaan lokal, perusahaan go public/interlokal dan perusahaan asing.
Baca Juga: Tak Puas Dengan UMK Rp 4,3 Juta, Buruh Mojokerto Gelar Demo Minta Naik Rp 4,5 Juta
"Kalau yang dari dewan SPSI itu beda-beda, seperti perusahaan lokal itu diusulkan Rp 4,3 juta sekian, yang perusahaan go publik itu Rp 4,6 juta sekian dan yang perusahaan asing nilainya Rp 4,7 sekian. Jadi usulannya beda-beda tadi yang disampaikan," ia memaparkan.
Sementara, Kadisnaker Kota Surabaya Achmad Zaini menambahkan, pada pertemuan kali ini menyampaikan berbagai usulan. Diantaranya, untuk usaha kecil atau atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kemudian yang kedua, adalah perusahan TBK yang diusulkan oleh SPSI Surabaya ada kenaikan 5 persen.
Selain itu, untuk perusahaan besar yang memiliki modal dalam negeri, diusulkan ada kenaikan 7,5 persen. Sedangkan, untuk perusahaan besar dengan modal asing, diusulkan ada kenaikan 9 persen dari UMK saat ini.
"Itu usulan dari temen-temen dewan pengupahan serikat. Kewenangan UMK sepenuhnya ada di gubernur, kewenangan wali kota atau bupati sekadar mengusulkan dan merekomendasikan," kata Zaini.