Mimpi Merpati Terbang Tinggi Lagi

M. Khaesar Januar Utomo

Rabu, 14 November 2018 - 07:50

mimpi-merpati-terbang-tinggi-lagi

Majelis Hakim PN Surabaya menerima proposal perdamaian PT MNA dengan mewajibkan untuk membayar utang kepada kreditur konkuren. Foto : M Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Impian PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) untuk menghiasi langit Indonesia bakal segera terwujud. Perusahaan plat merah yang sudah dikandangkan sejak empat tahun silam itu telah diterima proposal perdamaian oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, per 14 November 2018.

Majelis hakim menerima proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines untuk membayar semua utang dalam Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang digelar di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu 14 November 2018.

Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono pada amar putusannya menerima proposal perdamaian yang diajukan MNA, dengan kewajiban membayar utang kepada 85 kreditur.

Baca Juga: Karyawan Berharap Merpati Tetap Beroperasi

“Menghukum PT Merpati Nusantara Airlines harus melunasi utang ke semua kreditur," kata Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono.

Sigit mengatakan, MNA punya tanggungan utang ke 85 kreditur konkuren (kreditur yang tidak memiliki hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain). Dari 85 kreditur konkuren hanya empat yang menolak proposal perdamaian.

“Empat kreditur yang menolak itu setuju tapi dengan syarat, jika di pertengahan jalan kredit kembali macet, empat kreditur konkuren meminta PT MNA dipailitkan kembali," sambungnya tanpa bersedia menyebut empat kreditur konkuren tersebut.

Dengan perdamaian itu, Merpati wajib melunasi tanggungan utang ke 85 kreditur konkuren dengan cara dicicil.

Ditemui terpisah, kuasa hukum MNA, Risky Dwinanto menambahkan bahwa putusan ini membuat MNA bisa beroperasi lagi, dengan catatan perusahaan BUMN itu diwajibkan melunasi utang kepada seluruh kreditur.

“Tentu kami masih membahas penyelesaian pembayaran utang kepada kreditur. Juga pembahasan mekanisme pembayaran hak-hak karyawan,” kata Risky yang mengenakan baju batik kuning lengan panjang.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Sidang Putusan Merpati Airlines Kembali Digelar

MNA memiliki calon investor PT Intra Asia Corpora, yakni perusahaan milik Kim Johanes Mulia, yang dikabarkan bersedia mendanai untuk melunasi utang-utang perusahaan yang mencapai Rp 10,72 triliun. Kim juga ingin kembali menghidupkan Merpati agar bisa mengudara di langit Indonesia.

Sementara dalam situs resmi Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Kim sudah menandatangani Perjanjian Transaksi Penyertaan Modal Bersyarat ke Merpati dengan Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha dan disaksikan Henry Sihotang selaku Direktur Utama PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) pada 29 Agustus 2018.

Kim disebutkan akan menyetorkan dana ke MNA sebesar Rp 6,4 triliun untuk membayar sebagian utang perusahaan penerbangan ini.

Baca Juga