Rabu, 14 November 2018 01:56 UTC
Maskapai Merpati Airlines. Ilustrasi
JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terjadi pada debitur serta kreditur PT Merpati Nasional Airlines (MNA) akan digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agendanya putusan, Rabu, 14 November 2018.
Sidang putusan yang akang digelar di ruang Cakra PN Surabaya untuk menyelesaikan status dan utang Maskapai Merpati Airlines ke kreditur sebesar Rp 10,72 triliun tersebut mengalami penundaan sudah berulangkali.
Dari penundaan berulangkali tersebut, hakim yang memimpin sidang mengambil voting dari para debitur. Karena, ada perubahan proposal debitur dan kreditur. Diduga proposal tersebut mengenai calon investor tertarik mendanai Merpati yakni PT Intra Asia Corpora (IAC) untuk melunasi utang perusahaan nilainya mencapai Rp 10,72 triliun.
Baca Juga: Mimpi Merpati Terbang Tinggi Lagi
Bahkan, perusahaan PT IAC milik Kim Johanes Mulia kabarnya akan mendanai dan menghidupkan Merpati untuk bisa terbang kembali. Investor itu sendiri dikuatkan dalam situr resmi Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).
Bahwa Kim sudah menandatangani Perjanjian Transaksi Penyertaan Modal Bersyarat ke Merpati pada 29 Agustus 2018 dengan Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha dan disaksikan Henry Sihotang selaku Direktur Utama PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).
Kim disebutkan akan menyetorkan dana ke Merpati sebesar Rp 6,4 miliar untuk membayar sebagian utang BUMN maskapai penerbangan ini.
Mengenai hal tersebut, salah satu sumber internal, PT Angkasa Pura 1 yang enggan disebutkan namanya mengatakan sidang putusan dari majelis hakim ini akan memutuskan layak terbang atau tidaknya.
"Kami berharapnya putusan hakim yang terbaik saja," kata sumber tadi, Rabu, 14 November 2018.
Ia kembali mengatakan PT Angkasa Pura 1 menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Merpati Nasional Airlines di dalam persidangan. "Kami bisa menerima proposal perdamaian tersebut, namun kembali lagi debitur lainnya seperti apa itu yang kami belum tahu," ungkapnya.
