Rabu, 14 November 2018 09:14 UTC
Puluhan karyawan MNA berdemo di depan PN Surabaya dengan tuntutan Merpati tetap beroperasi. FOTO: Moch Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Puluhan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 14 November 2018. Sejumlah karyawan menuntut MNA tetap beroperasi dan tidak dinyatakan pailit oleh mejelis hakim.
Sekitar pukul 07.00 WIB, puluhan karyawan itu sudah memenuhi Jalan Arjuno Surabaya dengan membawa spanduk dan poster meminta mejelis hakim tidak mempailitkan perusahaan penerbangan plat merah itu.
Selain membawa spanduk dan poster, puluhan karyawan ini juga membawa pengeras suara guna menyampaikan uneg-unegnya. Secara bergantian karyawan menyampaikan aspirasinya di atas mobil komando.
Baca Juga: Mimpi Merpati Terbang Tinggi Lagi
Korlap Aksi Agus Selamat Budiman dalam orasinya berharap PT MNA tetap beroperasi agar dapat membayar hak-hak karyawan yang belum dipenuhi. "Kami menuntut agar Merpati bisa tetap mengudara. Karena jika sampai pailit, hak-hak kami sebagai mantan karyawan tidak akan terpenuhi," ucapnya.
Agus mengatakan ada sekitar 1.200 mantan karyawan MNA yang saat ini memperjuangkan haknya kepada PN Surabaya. Hak-hak mereka antara lain pesangon, dana pensiun, dan hak lainnya.
"Hak-hak itu sampai saat ini belum dibayarkan kepada mantan karyawan. Kalau dinominalkan hak-hak karyawan mencapai sekitar Rp300 miliar," katanya.
Mantan karyawan Merpati Airlines lainnya Erk Setijowati juga berharap berharap maskapainya tetap bisa mengudara kembali. Jika tidak ada rencana mengudara, berdasarkan aturan yang berlaku hak-hak ketenagakerjaan karyawan tidak akan menerima hak-haknya.
"Kita-kita ini sedang memperjuangkan hak-hak mantan karyawan berupa pesangon. Rata-rata kami mendapat pesangon sebesar Rp200 juta," kata perempuan yang mengaku bekerja di Merpati Airline selaman 18 tahun itu.
Sementara itu Indah Sari juga berharap PN Surabaya tidak memailitkan MNA dengan alasan yang sama. "Kita akan terus berjuang agar pesangon dibayarkan," ujar karyawan senior MNA itu.
Seperti diketahui MNA masih menanggung beban utang sebesar Rp10,7 triliun kepada kreditur. Sementara aset perusahaan hanya Rp1,2 triliun. Artinya ekuitas perusahaan ini minus sekitar Rp9 triliun.
