Kamis, 28 February 2019 04:10 UTC
Ilustrasi grafis: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menuntut agar pemerkosa AG (18) mendapatkan pemberatan hukuman. AG diperkosa oleh bapak, kakak dan adik laki-lakinya selama satu tahun terakhir.
“Saya mengutuk keras pelaku hubungan sedarah di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Saya meminta dilakukan pemberatan hukuman,” kata Menteri Yohana dilansir dari laman Kementerian PPPA Rabu 27 Februari 2019.
Seperti diketahui polisi menangkap M (45), SA (24), dan YF (15), tiga pelaku pemerkosa AG pada 21 Februari 2019. AG remaja yang berkebutuhan khusus tinggal bersama M, SA, dan YF selaku Bapak, kakak dan adik lak-laki AG, setelah ibunya meninggal.
BACA JUGA: Remaja Gangguan Mental Diperkosa Bapak, Kakak dan Adiknya
AG dijadikan budak pemuas nafsu M, SA dan YF selama satu tahun terakhir. Sehari-hari AG juga diminta memasak meskipun tak setiap hari AG mendapat jatah makan.
“Pastikan AG, korban hubungan sedarah di Lampung mendapat penanganan dan rehabilitasi medis dan sosial” katanya.
Kemen PPPA melakukan pendampingan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Lampung (PPA) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).
BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Pencabulan terhadap Anak
Senin 25 Februari 2-019, korban didampingi UPTD PPA/P2TP2A Kabupaten Pringsewu melakukan pemeriksaan di Kepolisian Resor Tanggamus.
Pada Rabu 27 Februari 2019, Dinas PPA dan UPTD/P2TP2A Provinsi Lampung melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan baik fisik dan psikis korban.
“Kemen PPPA akan mengawal kasus dan memastikan hak-hak korban terpenuhi” lanjutnya.
Selain penanganan dan rehabilitasi mental pada korban, Menteri juga mengingatkan rehabilitasi mental juga dilakukan pada pelaku. Hal ini agar pelaku tak mengulangi lagi perbuatan keji mereka.
BACA JUGA: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun
“Penanganan disamping diproses secara hukum, juga rehabilitasi agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya”, katanya.
Kasus ini juga menjadi refleksi betapa pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk segera di sahkan. Menurutnya RUU PKS mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual sekaligus memberikan pendampingan piskologis pada korban.
“Termasuk mempercepat hadirnya sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban dalam hal ini pengesahan RUU PKS,” tegas Menteri Yohana.
BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Usut Kasus Bapak Cabuli Anak
Selanjutnya Menteri Yohana menilai perlindungan terpadu berbasis masyarakat menjadi kunci bagi pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak khususnya bagi anak perempuan rentan.
Sebab diketahui, bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan yatim.
"Tidak hanya memandang bahwa kasus dan pelaku inses sebagai persoalan privat semata yang menjadi urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain serta penegakan hukum maksimal kepada pelaku inses,” jelas Menteri Yohana.
BACA JUGA: Cabuli Murid, Guru Bimbel Divonis Tujuh Tahun Penjara
Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf A junto juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal.