Logo

Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Pencabulan terhadap Anak

Reporter:,Editor:

Rabu, 27 February 2019 14:01 UTC

Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Pencabulan terhadap Anak

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni (tengah belakang) menginterogasi pelaku pencabulan. Foto: M.Khaesar Glewoo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Hanya untuk memenuhi nafsu syahwatnya, Sup (48) warga Surabaya, mencabuli keponakannya. Aksi itu dilakukan kepada keponakannya yang masih berusia 10 tahun, dan sudah berlangsung sejak 2016.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, selama ini pelaku melakukan aksi tersebut pada saat kondisi rumah yang sedang sepi.

“Kebetulan pelaku dan korban tinggal satu rumah, yang membuat pelaku bebas mencabuli korban. Bahkan pelaku mengancam korban jika melapor ke orang tuanya,” terang Ruth Yeni, Rabu 27 Februari 2019.

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Usut Kasus Bapak Cabuli Anak

Ruth Yeni dalam press conference di Maporlestabes mengungkapkan bahwa pelaku juga memberi iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu. Tujuannya agar keponakannya tidak bercerita kepada keluarganya

Selama melakukan aksinya, istri dan anak pelaku tidak mengetahui aksi tersebut. Kebetulan istri pelaku tengah sakit. “Pelaku sudah lama tidak mendapat ‘jatah’ dari istrinya yang sedang sakit,” beber Yeni.

Namun perbuatan Sup itu terbongkar. Pada saat itu korban bercerita kepada ibunya pada Minggu 24 Februari 2019. Mendengar pengakuan itu, orang tua korban melaporkan kasus itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan membekuk pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu pelaku juga tidak menampik perbuatannya.

BACA JUGA: Polrestabes Bongkar Sindikasi Perdagangan Bayi

“Saya khilaf, karena sudah lama tidak dapat jatah dari istri. Saat ini istri saya sedang sakit,” kata Sup.

Sepanjang menahan syahwatnya, Sup melampiaskan dengan menonton video porno. Pada saat hasrat sedang tinggi, dia nekat mencabuli keponakannya sendiri.

Perbuatan itu membuatnya diancam dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” beber Ruth Yeni.