Logo

Polrestabes Bongkar Sindikasi Perdagangan Bayi

Reporter:

Selasa, 09 October 2018 12:09 UTC

Polrestabes Bongkar Sindikasi Perdagangan Bayi

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran (tengah) menunjukkan barang bukti dari hasil pengungkapan perdagangan bayi. FOTO: Moch Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya – Cyber patrol (patroli siber) yang dilakukan unit Jatanras Polrestabes Surabaya membongkar jual-beli bayi berusia 11 bulan melalui media sosial, Instagram.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebutkan pengungkapan itu setelah tim patroli siber menangkap empat orang yakni, Ica alias NA (22) warga Bulak Rukem, Surabaya yang merupakan ibu kandung bayi sebagai tersangka.

Dia ditangkap Rabu 3 Oktober 2018 di Bali bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah perantara penjual berinisial KS (66) warga Bali, perantara pembeli berinisial AP (29) warga Jalan Jemundo, Sidoarjo, dan pembeli berinisial NS (36) warga Bali.

“Penangkapan ini setelah kami menelusuri unggahan di Instagram (IG) milik AP yang menulis ‘bagi yang mempunyai bayi dalam kandungan di luar nikah, kemudian tidak bisa membiayai kehidupannya, dapat menghubungi AP untuk diadopsi’. Dari unggahan ini kami langsung menelusuri,” terang Sudamiran, Selasa 9 Oktober 2018.

Berdasar hasil penelusuran itu polisi menemukan lokasi transaksi penjualan bayi di Bali yang melibatkan Ica dengan AP, dibantu dua perantara serta satu pembeli.

Sudamiran menambahkan hasil pemeriksaan sementara menyebutkan jika Ica dan AP melalukan komunikasi jual beli melalui kolom komentar di IG, dan berlanjut ke WhatsApp (WA) untuk bertransaksi serta penentuan lokasi.

“Menurut keterangan Ica, bayi tersebut hasil hubungan gelap dan dijual seharga Rp 15 juta. Apalagi Ica butuh uang untuk membayar utang serta arisan online,” lanjut Sudamiran.

Sebetulnya transaksi ini sengaja dilakukan di Bali guna menghindari kecurigaan. Hanya saja tim Patroli Siber Unit Jatanras Polrestabes Surabaya tidak mau kecolongan guna menggagalkan kejahatan yang masuk kategori penjualan manusia (human trafficking) itu.

Sudamiran menjelaskan mekanisme hak asuh atau adopsi anak diperbolekan dan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, dan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009.

“Tetapi cara yang dilakukan (keempat tersangka) justru menyalahi undang-undang. Padahal adopsi itu sudah diatur dalam undang-undang dan tidak perlu perantara,” ucap Sudamiran.

Dalam ungkap kasus itu, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti diantaranya HP merek OPPO dan uang tunai sebesar Rp 15 juta dan hasil percakapan di dalam WA.