Logo

Masyarakat Sayangkan Potensi Kriminalisasi Sektor Kesehatan di RKUHP

Reporter:,Editor:

Kamis, 01 August 2019 10:26 UTC

Masyarakat Sayangkan Potensi Kriminalisasi Sektor Kesehatan di RKUHP

POTENSI KRIMINAL: Aliansi Masyarakat Jawa Timur Reformasi KUHP mendesak pembahasan potensi kriminalisasi sektor kesehatan pada RKUHP. Foto: Istimewa.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah bersama DPR tengah bersiap-siap untuk mengesahkan RKUHP pada September 2019. Namun nyatanya pasal-pasal dalam RKUHP lebih mementingkan pendekatan kriminalisasi daripada kesehatan.

Perwakilan Aliansi Jawa Timur Reformasi KUHP, Zahra menilai beberapa diantaranya adalah kriminalisasi promosi alat kontrasepsi, perempuan aborsi, dan kriminalisasi pecandu dan pengguna narkotika.

"RKUHP menyatakan edukasi dan promosi alat kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang. Akibatnya terdapat kader kesehatan terlatih yang berpotensi karena ketentuan tersebut, hingga 2014 saja berjumlah 569.477 orang," ungkapnya.

Kriminalisasi juga dapat terjadi terhadap setiap perempuan yang melakukan pengguguran kandungan meskipun terdapat indikasi medis atau korban perkosaan.

BACA JUGA: Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU PKS

"Berpotensi kriminalisasi kepada  kader atau petugas lapangan yang  memberikan informasi terkait alat kontrasepsi, petugas layanan selain dokter (bidan, perawat, konselor) serta perempuan yang melakukan aborsi akan dipidana. Padahal peraturan jelas menyebutkan bahwa Aborsi bisa dilakukan dengan dua indikasi, medis, dan pemerkosaan," ungkap Zahra kepada Jatimnet, Kamis 1 Juli 2019.

Bagi pelaku narkotika, dalam RKUHP pecandu dan pengguna narkotika tidak mendapatkan akses kesehatan yang memadai ketika dijatuhi hukuman penjara. Sementara kriminalisasi terhadap setiap bentuk persetubuhan di luar ikatan perkawinan (zina) juga berpotensi.

"Di sisi lain, akan dapat meningkatkan angka perkawinan anak. Padahal angka perkawinan anak di Jawa Timur pada 2017 masuk lima besar di Indonesia, yakni mencapai 340.000 dari data KPPPA," ujarnya.

Ia menilai dengan adanya ketentuan tersebut, perkawinan nantinya akan menjadi solusi setiap persetubuhan di luar nikah yang dilakukan oleh anak untuk menghindari agar anak tidak dipidana.

BACA JUGA: KPuK Malang Mendesak Sahkan RUU PKS

Terakhir, mengenai delik perkosaan khususnya yang dilakukan terhadap anak yang masih terdapat unsur “memaksa”.

"Seharusnya perumusan perkosaan terhadap anak meliputi seluruh bentuk persetubuhan yang dilakukan terhadap anak (statutory rape)," tambahnya.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut Aliansi Jawa Timur Reformasi KUHP, mendorong agar pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan ulang rencana pengesahan RKUHP yang nyata-nyata akan menimbulkan banyak masalah baru sebagaimana disebutkan di atas.

"Harus melibatkan ahli kesehatan dan mengadopsi pendekatan kebijakan berbasis bukti," harapnya.