Logo

Mantan Sekda Kota Malang Divonis Tiga Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Selasa, 13 August 2019 10:37 UTC

Mantan Sekda Kota Malang Divonis Tiga Tahun Penjara

TIGA TAHUN: Mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono usai divonis hakim tiga tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya tengah ngobrol dengan JPU dari KPK. Foto: M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Cipto Wiyono terjerat kasus korupsi tindak pidana dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris. Dalam putusan hakim menilai terdakwa melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan jika perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA: Sekda Malang Non Aktif Keberatan Dituduh Korupsi

"Dengan ini terdakwa atas nama Cipto Wiyono divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," ucap ketua mejelis hakim Hisbullah Idris, Selasa 13 Agustus 2019.

Dalam vonis itu terdakwa juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti Rp 200 juta, namun jika tidak dibayarkan akan dikenakan hukuman pidana selama empat bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dicabut hak berpolitiknya selama dua tahun.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Suhermanto dan Burhanuddin yang menuntut tiga tahun penjara. Dengan putusan itu terdakwa maupun JPU menerima putusan hakim tersebut. "Saya terima putusan itu yang mulia saya akui saya salah," ucap Cipto Wiyono.

BACA JUGA: Kasus Suap DPRD, Mantan Sekda Kota Malang Dituntut Tiga Tahun Penjara

Sebelumnya, Cipto Wiyono,  mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, didakwa telah melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Mereka pun menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.