Logo

Kasus Suap DPRD, Mantan Sekda Kota Malang Dituntut Tiga Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Selasa, 16 July 2019 08:58 UTC

Kasus Suap DPRD, Mantan Sekda Kota Malang Dituntut Tiga Tahun Penjara

SEKDA KOTA MALANG. Mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono dituntut tiga tahun oleh JPU dari KPK. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cipto Wiyono terjerat kasus korupsi terkait pidana dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015, kepada sejumlah anggota DPRD setempat.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, tuntutan itu dibacakan oleh JPU Arif Suhermanto dan Burhanuddin. 

Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: KPK Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Suap di Kemenag

"Dengan ini terdakwa atas nama Cipto Wiyono dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU, Burhanuddin, Selasa 16 Juli 2019.

Selain itu, jaksa mewajibkan Cipto membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara dan dihitung sebagai uang pengganti.

"Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara. Terdakwa sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan terhitung 1 bulan sejak putusan maka diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara," tambah Burhanuddin.

BACA JUGA: Wali Kota Non Aktif Pasuruan Terbukti Terima Rp2 Miliar

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak untuk dipilih pada terdakwa dicabut selama 4 tahun.

Menanggapi hal ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu selama 2 minggu pada majelis hakim, untuk menyusun nota pembelaan.

"Mohon waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi yang mulia," ujar kuasa hukum terdakwa, Nurbaidah.

Sebelumnya, Cipto Wiyono bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistiyono, didakwa melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang, terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

BACA JUGA: Wali Kota Non Aktif Pasuruan Terbukti Terima Rp2 Miliar

Mereka pun menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.