Logo

Sekda Malang Non Aktif Keberatan Dituduh Korupsi

Reporter:,Editor:

Selasa, 30 July 2019 10:57 UTC

Sekda Malang Non Aktif Keberatan Dituduh Korupsi

TOLAK KORUPSI. Cipto Wiyono saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa 30 Juli 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono keberatan dengan tuduhan korupsi setelah menerima uang pengganti sebesar 200 juta dari Wali Kota Malang non aktif, Moch Anton.

Diterangkan kuasa hukumnya, Nurbaidah, bahwa uang Rp 200 juta itu tidak dinikmati, melainkan diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Malang. Hal ini yang membuat terdakwa keberatan uang pengganti disebut melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa langsung memberikan uang pengganti tersebut kepada Ketua DPRD Kota Malang sebesar Rp 200 juta, ditambah uang sebesar Rp 700 juta hingga Rp 900 Juta,” kata Nurbaidah usai siding dengan agenda pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 30 Juli 2019.

BACA JUGA: Kasus Suap DPRD, Mantan Sekda Kota Malang Dituntut Tiga Tahun Penjara

Selain mengajukan keberatan, Cipto Wiyono juga mengajukan pembantaran di rumah tahanan Trenggalek. Permintaan ini untuk memudahkan pengawasan kesehatan serta dekat dengan keluarganya.

“Terdakwa baru saja menjalani operasi jantung, dan perlu kontrol setiap enam bulan,” lanjut Nurbaidah.

Sejalan dengan itu, pihaknya sudah mengajukan permintaan secara lisan kepada hakim untuk mengajukan check up. “Nantinya kami akan mengajukan dalam bentuk surat resmi untuk melengkapinya,” Nurbaidah menjelaskan.

Dalam pledoi itu Nurbaidah juga mengajukan keringanan hukuman. Hal ini dikarenakan selama persidangan terdakwa berprilaku sopan dan tidak berbelit memberi keterangan.

BACA JUGA: Antara Tuntutan dan Vonis Koruptor Pemkot Malang

Diberitakan sebelumnya, Cipto Wiyono dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga mewajibkan Cipto membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Bila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita negara dan dihitung sebagai uang pengganti.

Cipto Wiyono, bersama Wali Kota Malang non aktif, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, didakwa telah melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.