Jumat, 15 November 2019 14:29 UTC
SIDANG. Suasana Persidangan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Pasuruan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 14 November 2019.Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2015-2019, Edy Hari Respati Setiawan diduga melakukan agenda fiktif guna menyalahgunakan anggaran hibah Koni Kota Pasuruan. Terdapat lima kegiatan fiktif dari total delapan kegiatan dengan anggaran keseluruhan Rp 4,49 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Soemarno mendakwa Edy Hari Respati menyalahgunakan dana hibah Koni Kota Pasuruan 2015 sebesar Rp 4.499.990.000, yang diberikan kepada PSSI Kota Pasuruan.
"Dana hibah itu seharusnya dipakai untuk menggelar delapan kegiatan, namun terdakwa hanya melaksanakan tiga kegiatan sedangkan sisanya hanya fiktif," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Soemarno dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur, Kamis 14 November 2019.
BACA JUGA: Surabaya Road To Piala Dunia U-21 2021
Dalam dakwaannya, jaksa mencecar terdakwa tidak menyelenggarakan kegiatan yang seharusnya dilakukan untuk meningkatkan kualitas sepak bola di Kota Pasuruan.
Adapun kegiatan itu, menurut jaksa adalah pembinaan usia remaja/liga remaja, Porprov Jatim 2015, kompetisi U-12 antar kelurahan se Kota Pasuruan, kegiatan tahunan Askot PSSI Kota Pasuruan, pembinaan klub internal Kota Pasuruan, pembinaan tim futsal Kota Pasuruan, kompetisi Piala Kemerdekaan antar klub internal 2015, dan kompetisi internal U 17.
"Namun yang hanya dilaksanakan adalah Porprov Jatim 2015, kegiatan tahunan Askot PSSI Kota Pasuruan, dan kompetisi Piala Kemerdekaan antar klub internal 2015," tambahnya.
BACA JUGA: Pemkab Probolinggo Ancam Copot Jabatan Kades Haris
Bahkan, jaksa menduga, dari tiga kegiatan yang telah dilaksanakan ditemukan selisih penggunaan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa mencapai Rp 944.305.000.
Ia menjelaskan, selain itu dana untuk lima kegiatan fiktif sendiri sebesar Rp 2.993.970.000.
"Sehingga bila digabungkan, terdapat dana sebesar Rp 3.938.275.000, diketahui pula terdakwa dalam pengelolaan kegiatan PSSI Kota Pasuruan telah menyetor pajak sebesar Rp 54.794.591," ungkap JPU di depan Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman.
BACA JUGA: Polisi Duga Pembangunan SDN Gentong Dikorupsi
Sehingga akibat perbuatannya, terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.883.480.409.
Setelah mendengar dakwaan JPU, Ketua PSSI Kota Pasuruan 2015-2019 itu mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Kamis 21 November 2019 mendatang.
Diketahui Edy Hari, didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.