Logo

Polisi Duga Pembangunan SDN Gentong Dikorupsi

Reporter:,Editor:

Senin, 11 November 2019 09:57 UTC

Polisi Duga Pembangunan SDN Gentong Dikorupsi

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif menginterogasi SE yang menjadi mandor proyek pembangunan SDN Gentong Kota Pasuruan. Foto: Bayu Diktiarsa

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur masih mendalami robohnya atap SD Negeri Gentong 1 Kota Pasuruan yang menewaskan dua orang, serta 16 orang mengalami luka-luka.

“Kami masih mendalami kemungkinan dugaan korupsi, nanti akan ditangani direktorat khusus,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Gidion Arif kepada awak media di Mapolda Jatim, Senin 11 November 2019.

Sebelumnya, tim laboratorium forensik menemukan sejumlah kekurangan spesifikasi pada pembangunan renovasi gedung SD Negeri Gentong 1 Pasuruan. Mengenai kekurangan spesifikasi, kuat dugaan terdapat kerugian negara dalam proyek yang menggunakan APBD.

“Pembangunan dilakukan menggunakan swakelola, Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012,” Gidion Arif melanjutkan.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan

Namun pihaknya, enggan merinci lebih jauh kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Termasuk keterlibatan pihak lain dari instansi Pemerintah Kota Pasuruan.

“Nanti ditangani Ditreskrimsus,” ujarnya singkat.

Sementara itu, SE yang merupakan mandor pembangunan renovasi SD Negeri Gentong 1 Pasuruan enggan menjelaskan siapa pihak yang memintanya mengurangi spesifikasi pembangunan sekolah dasar yang ambruk pada Selasa 5 November silam.

"Saya memang mengurangi spesifikasi pekerjaan yang ini, tapi untuk pekerjaan lain tidak ada yang saya kurangi," kata SE kepada awak media di Mapolda Jatim.

BACA JUGA: Atap SDN Gentong Ambruk, Polisi Periksa Empat Saksi

Sebelumnya, pegiat anti korupsi Malang Corruption Watch (MCW) Muhammad Fahrudin Andriyansyah mengatakan ketidaksesuaian spesifikasi dapat menjadi temuan untuk mengusut dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Dia menerangkan temuan kerugian negara menjadi salah satu unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang melekat di instansi aparatur pemerintah daerah.

“Kalau memang benar ambruk karena ketidaksesuaian volume masuk dalam kerugian negara, patut diduga dan bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Fahrudin, Rabu 6 November 2019 kepada Jatimnet.com..