Sabtu, 09 November 2019 08:25 UTC
Papan nama SDN Gentong Pasuruan. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya - Polisi menetapkan dua rekanan kontraktor sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong 1 Pasuruan, Sabtu 9 November 2019.
Masing-masing Direktur CV Andalus, berinisial D dan CV DHL Putra berinisial S.
"Tersangka inisial D dan S ditetapkan sebagai tersangka," kata Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi Jatimnet.com, Sabtu 9 November 2019.
BACA JUGA: Atap SDN Gentong Ambruk, Polisi Periksa Empat Saksi
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Saat ini keduanya berada di Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Polda Jatim turut mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian negara dalam peristiwa itu.
BACA JUGA: Polisi Olah TKP Ambruknya SDN Gentong I Pasuruan
Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Muhammad Fahrudin Andriyansyah mengatakan ketidaksesuaian spesifikasi menjadi temuan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi berkaitan pengadaan barang dan jasa di daerah.
"Ya kalau memang benar ambruk karena ketidaksesuaian volume masuk dalam kerugian negara, patut diduga dan bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi," tegasnya, Rabu 6 November 2019 kepada Jatimnet.
BACA JUGA: Ambruk, Dua Korban Meninggal Tertimpa Atap Kelas SDN Gentong Pasuruan
Ia melanjutkan, temuan kerugian negara menjadi salah satu unsur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang melekat di instansi aparatur pemerintah daerah.
Terlebih, hasil laboratorium forensi Polda Jawa Timur menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam pembangunan SDN Gentong 1 yang ambruk dan menewaskan dua orang tersebut.
"Dalam pengadaan barang dan jasa khususnya pembangunan infrastruktur, kami sering menemukan modus tindak pidana korupsi di daerah," tambahnya.
