Logo

Pemkab Probolinggo Ancam Copot Jabatan Kades Haris

Reporter:,Editor:

Kamis, 14 November 2019 16:01 UTC

Pemkab Probolinggo Ancam Copot Jabatan Kades Haris

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengancam akan memberhentikan Ahmad Haris, Kades Jabung Candi, dari jabatannya jika kasus korupsi jual beli tanah yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

“Pemerintah akan memberhentikan Kades Haris, apabila nanti yang bersangkutan sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus yang menjeratnya,” kata dia, Kamis 14 November 2019.

BACA JUGA: Kades Tersandung Dugaan Korupsi di Probolinggo Resmi Ditahan

Menurut dia, pemberhentian kepala desa yang bermasalah hukum semacam itu, mengacu pada Peraturan Bupati nomor 58 tahun 2018 tentang pedoman pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. “Saat ini bersangkutan (Ahmad Haris) kan masih berstatus tersangka. Baru setelah ada keputusan oleh hakim, pemberhentiannya akan diproses,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Jabung Candi Ahmad Haris ditetapkan tersangka oleh Polres Probolinggo, Rabu 23 Oktober 2019. Dia diduga menerima imbalan atas jual beli tanah.

BACA JUGA: Begini Alur Dugaan Korupsi Kades di Probolinggo Versi Pengacaranya

Ahmad Haris disangkakan menyalahgunakan jabatannya sebagai perangkat negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Akibatnya, ia terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun atau denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Ia mengajukan penangguhan penahanan tapi belum dikabulkan kepolisian.