Selasa, 12 March 2019 11:18 UTC
Kepala Dinas Kesehatan Gresik non aktif M.Nurul Dholam (kanan) divonis enam tahun penjara setelah terbukti merugikan negara senilai Rp 2,4 miliar. Foto: M.Khaesar Glewoo.
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Kepala Dinas Kesehatan non aktif Kabupaten Gresik, dr M. Nurul Dholam divonis enam tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). M.Nurul Dholam terjerat kasus dugaan korupsi dana kapitasi dan ditahan Kejari Gresik.
Wiwin Arodawanti dalam putusannya memvonis terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan tersangka. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan di mana terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Asal Surabaya Gugat BPJS
“Dengan ini terdakwa atas nama dr M. Nurul Dholam divonis enam tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Wiwin dalam sidang di Ruang Sari Selasa, 12 Maret 2019.
Terdakwa juga diwajibkan membawa uang pengganti sebesar Rp 1,95 miliar. Apabila tidak dibayarkan selama satu bulan, pengadilan akan menyita harta benda sesuai dengan uang pengganti. Namun, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dr M Nurul Dholam dengan enam tahun penjara. Meskipun begitu, kuasa hukum terdakwa dan jaksa memilih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
BACA JUGA: 33 Rumah Sakit Terancam Putus Kontrak Dengan BPJS Kesehatan
Kuasa hukum terdakwa, Adi Sutrisno mengaku memilih pikir-pikir dengan putusan hakim. Di mana putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU). "Kami masih mempertanyakan itu semua," ucapnya.
Diketahui, Kepala Dinkes Gresik dr M.Nurul Dholam ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Gresik setelah adanya temuan tindak pidana korupsi, yakni pemotongan uang Kapitasi BPJS Kesehatan.
Dalam penetapan tersangka dr M Nurul Dholam, penyidik Kejari Gresik telah menghitung kerugian negara sebesar Rp 2,451 miliar pada anggaran 2016 hingga 2017 dari dana Kapitasi BPJS Kesehatan ke puskesmas-puskesmas se-Kabupaten Gresik.