Logo

Korupsi Dana Hibah, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik dan Pengusaha Divonis Bersalah

Reporter:,Editor:

Rabu, 02 October 2024 09:00 UTC

Korupsi Dana Hibah, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik dan Pengusaha Divonis Bersalah

Sidang vonis kasus korupsi dana hibah UMKM Gresik tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 2 Oktober 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Gresik Malahatul Fardah dan bos PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi, Ryan Fibrianto, divonis conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM di Gresik tahun 2022.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin Ferdinand memutus kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah UMKM di Gresik tahun 2022 dalam sidang yang digelar Rabu, 2 Oktober 2024.

Malahatul saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia divonis penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan dua bulan.

BACA: Dituntut 1 Tahun Penjara, Pengusaha Terdakwa Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik Minta Keringanan

Sedangkan Ryan sebagai penyedia jasa divonis satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan pidana kurungan.

Keduanya dianggap melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Putusan hari ini kami tanggapi dengan pikir-pikir. Kami koordinasikan lagi dengan pimpinan," kata JPU Kejari Gresik Sunda Denuwari Sofa.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Ryan, Rizal Hariadi, mengatakan kliennya menerima putusan tersebut.

BACA: Dua Pejabat Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM 2022

"Klien kami menerima putusan hakim. Hakim conform dengan JPU, hanya turun satu bulan saja pada subsidernya, dari tiga bulan menjadi dua bulan," kata Rizal.

Kedua terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan pada Malahatul dan Ryan terungkap bahwa korupsi juga melibatkan dua pejabat lainnya, yakni Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ) Joko Pristiwanto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA: Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan dalam Korupsi Dana Hibah UMKM 2022

Perlu diketahui, anggaran dana hibah berupa bantuan barang atau alat produksi bagi UMKM tahun 2022 tersebut sebesar Rp19 miliar untuk 782 penerima dan terealisasi Rp17,6 miliar untuk 774 penerima atau pelaku UMKM.

Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Gresik menemukan ada 340 UMKM penerima dimana barang hibah untuk 172 UMKM yang dimohonkan disediakan CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi senilai Rp3.715.456.589.