Mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Gresik Malahatul Fardah dan bos PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi, Ryan Fibrianto, divonis conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa korupsi dana hibah yang dikelola Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik, Ryan Febrianto, mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis, 19 September 2024.
Kejaksaan Negeri Gresik menyelamatkan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang dikelola Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik tahun 2022.
Sidang perdana kasus korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 di Kabupaten Gresik mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, 30 Mei 2024.