Senin, 09 September 2024 06:00 UTC
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana (tengah) saat menggelar jumpa pers terkait pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 dari salah satu terdakwa, Senin, 9 September 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik menyelamatkan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang dikelola Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik tahun 2022.
Pengembalian atas kerugian tersebut senilai Rp860.211.600 dari dua penyedia, yakni CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi. Uang pengembalian itu berupa penitipan secara tunai.
Uang pengembalian oleh terdakwa Ryan Fibrianto selaku Direktur dan owner kedua CV itu dititipkan melalui penasihat hukumnya, Rizal Haryadi, pada 6 September 2024.
BACA: Pejabat dan Pengusaha Jalani Sidang Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik
"Saat ini perkara masih tahap persidangan, pekan ini agenda pembacaan surat tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara ini menjadi pertimbangan tuntutan terdakwa,” kata Kepala Kejari Gresik Nana Riana, Senin, 9 September 2024.
Sementara itu, Rizal mengatakan pengembelian kerugian negara ini bagain dari itikad baik kliennya sekaligus bentuk kooperatif.
“Kami berharap pengembalian keuangan negara ini menjadi pertimbangan agar jaksa penuntut dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memberikan tuntutan dan vonis yang ringan,” kata Rizal.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik Joko Pristiwanto dan Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari masih belum dipanggil.
Hal ini karena masih kurangnya data perhitungan nilai potensi kerugian negara yang ditimbulkan dan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Gresik masih menunggu hasil audit.
BACA: Dua Pejabat Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM 2022
"Kami masih menunggu hasil dari tim audit, hal ini menyangkut nilai potensi kerugian negara. Kami pastikan perkara keduanya kita lanjutkan hingga persidangan," kata selaku Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda.
Alifin mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 380 kelompok usaha dari 782 UMKM penerima dana hibah tahun 2022 total sebesar Rp17.689.667.377.
Sebagai catatan, Kejari Gresik telah melakukan penahan terhadap Rian Febrianto sebagai penyedia jasa dan mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah.
Kejari Gresik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Joko Pristiwanto dan Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.