Senin, 26 February 2024 08:00 UTC
Kajari Gresik Nana Riana (tengah) didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Ahmad Nur Riski dan Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda saat jumpa pers, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Dua orang pejabat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustian, dan Perdagangan Kabupaten Gresik (Diskoperindag) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri Gresik.
Penetapan dua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Keduanya diduga berperan aktif dalam penyaluran dana hibah ke pelaku usaha kecil menengah yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Keduanya adalah Joko Pristiwanto sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik.
"Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Fransiska dan Joko. Keduanya saat ini masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik. Diduga turut serta atas dugaaan tindak pidana korupsi hibah UMKM," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin N. Wanda, Senin, 26 Februari 2024.
BACA: Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan dalam Korupsi Dana Hibah UMKM 2022
Menurut Alifin, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kejaksaan Negeri Gresik nomor: Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 atas nama Joko dan surat nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 atas nama Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.
"Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Pasalnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasan," kata Alifin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik telah menetapkan dua tersangka antara lain Rian Febrianto sebagai penyedia jasa yang juga Direktur CV. Ratu Abadi dan CV. Alam Sejahtera Abadi serta mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah.
BACA: Kepala Diskoperindag Gresik dan Penyedia Barang Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM
Keduanya sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik. Sehingga kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah melakukan penghitungan internal atas kerugian negara dalam kasus ini, yakni sebesar Rp860.211.548 setelah dikurangi PPN dan PPh. Penghitungan kerugian negara itu dilakukan auditor madya Kejati Jawa Timur.
Penghitungan kerugian negara tersebut masih dihitung dari dua penyedia jasa dari 12 penyedia yang terlibat dalam pengadaan barang hibah bantuan UMKM yang dikelola Diskoperindag tahun 2022. Penerima hibah tersebut berdasarkan serap aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Gresik.
Dana hibah untuk membantu produksi UMKM tersebut sebesar Rp19.535.982.106 yang diperuntukan 782 UMKM calon penerima. Namun, dana yang direalisasikan atau digunakan sebesar Rp17.689.667.377.
Kejaksaan telah memeriksa 340 KUM penerima dimana 172 KUM barang hibah yang dimohonkan disediakan oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi senilai Rp3.715.456.589.
Dari pemeriksaan penyidik, ditemukan empat bentuk penyimpangan pembelian dan pendistribusian barang-barang hibah untuk UMKM/KUM.
BACA: Perkara Hibah UMKM Diskoperindag Gresik Naik ke Penyidikan
Pertama, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dimohonkan dalam proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan usaha UMKM/KUM penerima.
Kedua, barang yang diterima tidak sesuai yang dibelanjakan pihak dinas dan ketidaksesuaian spesifikasi barang antara yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.
Ketiga, barang yang diterima secara kuantitas atau jumlahnya kurang dari barang yang sudah dibelanjakan dan harusnya diberikan kepada UMKM/KUM.
Keempat, UMKM/KUM yang harusnya menerima barang tidak diberikan yang menjadi haknya, melainkan diberikan uang sebagai gantinya dan ini tidak dibenarkan.