Senin, 12 June 2023 09:00 UTC
Dari kiri. Kasi Pidsus, Alifin N Wanda, Kajari Gresik, Nana Riana da Kasi Intelijen, Raden Achmad Nur Rizky saat jumpa pers. Foto/Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik menaikkan status perkara dugaan penyalahgunaan mekanisme penyaluran hibah, di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Gresik ke penyidikan.
Disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana, sebelumnya tim pidana khusus (pidsus) telah memeriksa 14 orang dari Diskoprindag, Ketua Komisi II DPRD Gresik dan 10 orang penerima hibah saat Pulbaket.
Status pun menjadi Penyelidikan, Pidsus memeriksa 144 penerima hibah dengan cara door to door, dan ditemukan potensi kebocoran anggaran sebagai akibat penyimpangan dan penyalahgunaan belanja tersebut Rp.1.002.648.529.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pebelanjaan dana hibah tersebut, sehingga oenanganan perkara ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan," tegas Kajari Gresik, Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga: Antisipasi Korupsi, Kejari Gresik Beri Penerangan Hukum Pada Kades dan Perangkat Desa
Dalam keterangan resmi saat jumpa pers, Nana meyebut dasar penyidikan dari surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor Print-840A/M.5.27/FD.2/07/2022 pada tanggal 24 Mei 2023 lalu.
Kembali ditegaskan Kajari Gresik, Nana Riana bahwa masih ada kemungkinan nilai kebocoran anggaran tersebut bertambah mengingat masih ada sekitar 620 peneriman hibah terseut, yang masih belum terhitung.
Pihaknya berjanji akan lebih inten melakukan pemeriksaan, sehingga dapat secepatnya menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dan segera menetapkan tersangka.
“Potensi kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan anggaran hibah UMKM ini akan terus bertambah, mengingat ada 620 (sisa) penerima dana hibah UMKM yang belum dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kajari Nana menambahkan dari data yang diterima, penyidik belum memeriksa 12 penyedia jasa, sebab penyidik masih fokus memeriksa pejabat dilingkup Dinas Koperindag Gresik, Anggota DPRD serta penerima hibah UMKM.
“Kejaksaan akan memaksimalkan pemeriksaan penyidikan perkara ini dan segera mungkin mendapatkan jumlah kerugian negara dan menentukan tersangka,” pungkasnya.
Sebagai catatan, Kejari Gresik sebelumnya melakukan Pulbaket penyaluran dana hibah untuk UMKM, yang disalurkan melalui e-katalog anggaran 2022 sebesar 19 milyar rupiah untuk 782 pelaku UMKM di Kabupaten Gresik.
Anggaran dana hibah bersumber dari APBD Gresik hanya terserap sebesar Rp 17 Miliar, diketahui perkara diatas bergulir saat santer adanya kabar terkait realisasi bantuan hibah UMKM yang tidak sesuai usulan.
