Logo

Kejari Gresik Teken MoU dengan Desa se-Kabupaten Gresik Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Perkara Datun

Reporter:,Editor:

Kamis, 11 May 2023 05:00 UTC

Kejari Gresik Teken MoU dengan Desa se-Kabupaten Gresik Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Perkara Datun

Kajari Gresik (biru) dan Bupati Gresik bersama ketua AKD dan Kadis PMD Gresik disela-sela MoU pengawalan dan pembinaan pengelolaan dana desa. Foto/Kejari Gresik

JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menandatangani kesepakatan bersama dengan Desa se-Kabupaten Gresik untuk mengawal, membina pengelolaan dana desa serta penanganan perkara dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

MoU (Memorandum of Understanding) ini bertujuan agar dalam pengelolaan anggaran Desa mendapat pendampingan hukum, sehingga tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Kajari Gresik, Nana Riana dalam sambutannya menyebut dasar ketentuan Pasal 1 ayat (12)  UU Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa pada hakekatnya merupakan  kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah.

Dimana yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat, dan yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Sinergitas Pemda Gresik Dengan Masyarakat Wujudkan Bebas Stunting, Bentuk Gerakan Bapak Asuh 

Kewenangan desa itu, lanjut Kajari Gresik untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa, termasuk didalamnya adalah dana desa, dan harus diikuti dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa. 

"Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, jumlah dana yang dikelola oleh 330 Desa di Kabupaten Gresik tahun 2023 sebesar Rp. 472.208.419.000. Terdiri dari, Rp. 309.991.419.000 (Dana Desa) dan 172.208.419.000 (ADD)," ujarnya, Kamis 11 Mei 2023.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Diantaranya, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, perbaikan data SDGs Desa, ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas SDM warga desa, Mitigasi penanganan bencana alam dan non alam.

Baca Juga: Kades Roomo Gresik Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

"Semoga MoU ini berjalan dengan baik. Kejari Gresik akan melakukan upaya maksimal pendampingan, pembinaan dan mengawal anggaran dana desa agar tujuan utama pembangunan dan kesejahteraan Desa tercapapai," tegasnya.

Sementara, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang turut hadir mengatakan mendukung dan mengapresiasi Kejari Gresik dengan Desa se Kabupaten Gresik yang telah melakukan Kesepatan Bersama yang dituangkan pada MoU.

"Kerjasama pendampingan hukum ditingkat desa ini sangat bermanfaat untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat," terang Bupati Gus Yani.

Bupati Gresik berpesan pada seluruh kepala Desa, ada dua isu yang harus ditekankan, pertama isu kemiskinan, bagaimana ditingkat desa ini kemiskinan berkurang dan yang kedua isu pengendalian stunting di desa juag harus bisa ditekan sedini mungkin.

Baca Juga: AKD Kedamean Gresik Gelar Bimtek Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Senada Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim mengatakan bahawa kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan sebagai upaya pencegahan dini dalam pengelolaan anggaran Desa di Kabuapaten Gresik dan harus dilakukan. 

"Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gresik, supaya pengelolaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa lebih baik dan tertindar dari penyalahgunaan anggaran," singkat Nurul Yatim.. 

Diketahui, hadir juga pada MoU, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kadis PMD Gresik, Abu Hassan, para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubag Kejaksaan Negeri Gresik, Jaksa, dan juga sebanyak 150 Kepala Desa Se-Kabupaten Gresik.