Logo

AKD Kedamean Gresik Gelar Bimtek Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 June 2022 08:20 UTC

AKD Kedamean Gresik Gelar Bimtek Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa

BIMTEK. Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N. Wanda saat memberikan materi di acara bimtek AKD Kedamean, Gresik, Rabu, 29 Juni 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Kedamean, Gresik menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai upaya memberikan pengetahuan dan wawasan peraturan penggunaan anggaran.

Bimtek dihadiri Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik Alifin N Wanda, Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah, dan Kanit Tipikor Polres Gresik Iptu I Ketut Raisa di Aula Kecamatan Kedamean.

Kegiatan bimtek menitikberatkan pada pemahaman aturan cara penggunaan dan pengelolaan keuangan anggaran desa, penyusunan surat pertanggungjawaban yang benar sekaligus tugas dan fungsi masing-masing.

"Tujuannya agar dapat memahami Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dalam bekerja dan penggunaan dana desa. Dapat bekerja sesuai aturan dan bukan karena kebiasaan," kata Deni, Rabu, 29 Juni 2022.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Mantan PJ dan Bendahara Desa di Probolinggo Ditahan

Pada kesempatan itu, Kanit Tipikor Polres Gresik Iptu I Ketut Raisa juga memberikan materi cara administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa dan unsur-unsur tindak pidana korupsi serta pasal yang sering digunakan.

"Ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian terkait pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Agar terhindar dari potensi masalah dalam penggunaan Dana Desa yang masuk dalam modus operandi tindak pidana korupsi,” kata Ketut.

Ketut juga memberikan pemahaman apa saja perbuatan yang sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kaur di Lamongan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim di Kalsel

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N. Wanda menyampaikan materi pemahaman legislasi atau undang-undang dan hukum administrasi negara agar kegiatan dan penggunaan anggaran desa tidak melanggar hukum.

"Perbuatan melawan hukum tidak selalu niat jahat, tapi karena perbuatan yang dilakukan, contohnya penyalahgunaan kebijakan sebagai kepala desa," kata Alifin.

Menurutnya, saat ini penggunaan anggaran sudah fleksibel  dan sudah ada aturannya. Untuk itu, pihaknya kembali menegaskan untuk tidak takut dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa. 

Sebagai catatan, bimtek diinisiasi Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Kedamean yang diikuti seluruh kepala desa, BPD se-Kecamatan Kedamean, Gresik, dan dihadiri Camat Kedamean, Sukardi.