Logo

Kepala Diskoperindag Gresik dan Penyedia Barang Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Reporter:,Editor:

Selasa, 28 November 2023 11:00 UTC

Kepala Diskoperindag Gresik dan Penyedia Barang Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Rian Febrianto sebagai Direktur CV. Ratu Abadi dan CV. Alam Sejahtera Abadi tersangka korupsi dana hibah UMKM ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik, Selasa, 28 November 2023. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka yakni Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah (MF) dan Direktur CV. Ratu Abadi dan CV. Alam Sejahtera Abadi, Rian Febrianto (RF), sebagai penyedia barang.

Perkara itu adalah dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah ke UMKM dari APBD Gresik tahun anggaran 2022 untuk UMKM melalui sistem pengadaan barang E-Katalog.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana menyebut penetapan dua tersangka ini setelah Kejari melakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA: Dugaan Korupsi di Diskoperindag Gresik Potensi Tersangka Lebih Dari Satu

Menurutnya, dari dana sebesar Rp19.535.982.106 yang diperuntukan 782 UMKM calon penerima, namun yang direalisasikan atau digunakan hanya sebesar Rp17.689.667.377.

"Realisasi itu untuk 774 Kelompok Usaha Mikro (KUM),” kata Nana saat jumpa pers di kantor Kejari Gresik, Selasa, 28 November 2023.

Kejaksaan telah memeriksa 340 KUM penerima dimana 172 KUM barang hibah yang dimohonkan disediakan oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi senilai Rp3.715.456.589.

Dari pemeriksaan penyidik, ditemukan empat bentuk penyimpangan pada kegiatan pembelian dan pendistribusian barang-barang hibah untuk UMKM/KUM pada tersangka.

Pertama, barang yang diterima KUM tidak sesuai dengan yang dimohonkan dalam proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan usaha dari UMKM/KUM penerima.

Kedua, barang yang diterima tidak sesuai yang dibelanjakan pihak dinas dan ketidaksesuaian spesifikasi barang antara yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM tersebut.

Ketiga, barang yang diterima secara kuantitas atau jumlahnya kurang dari barang yang sudah dibelanjakan dan harusnya diberikan kepada UMKM/KUM.

Keempat, UMKM/KUM yang harusnya menerima barang, tidak diberikan yang menjadi haknya (barang dimohonkan), melainkan diberikan uang sebagai gantinya dan ini tidak dibenarkan.

BACA: Terkait Korupsi Kredit Fiktif di BNI Gresik, Kejati Jatim Geledah Sejumlah Kantor di Surabaya

Menurut penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dari perkara ini mencapai Rp960.285.846.

“Tersangka RF kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Gresik, sementara MF belum ditahan. Terkait dengan sepuluh penyedia lain, akan tetap kami tindaklanjuti untuk pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Alifin N. Wanda menyebut keduanya disangkakan pasal 2 juncto pasal 18 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP.

“Dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun (penjara). RF kita tahan, sementara MF akan kita panggil pekan depan," kata Alifin.