Kamis, 22 February 2024 06:00 UTC
Kajari Gresik Nana Riana (tengah) didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Ahmad Nur Riski dan Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda saat jumpa pers, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan bertujuan mempermudah penanganan perkara hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Fardah dijadikan tersangka atas dugaan penyimpangan pembelian dan pendistribusian barang kepada pelaku UMKM tahun anggaran 2022.
"Penyidik menyelesaikan 80 persen pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perkara tindak pidana korupsi Pokir Diskoperindag Tahun Anggaran 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana, Kamis, 22 Februari 2024.
Nana mengatakan penahanan dilakukan sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 KUHAP dimana dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana lagi.
"Adapun perkara tersangka MF (Malahatul Fardah) ini masih terus kami lakukan pengembangan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya atau setidak-tidaknya menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya.
BACA: Kepala Diskoperindag Gresik dan Penyedia Barang Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana perhitungan auditor madya Kejati Jawa Timur yakni sebesar Rp860.211.548 setelah dikurangi PPN dan PPh.
Obyek perhitungan ini baru sementara untuk dua dari 12 penyedia yang terlibat dalam pengadaan barang pada Diskoperindag tahun 2022 sesuai usulan dalam serap aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Meski tidak dirinci, Nana mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain. "Kita akan panggil Kepala Bidang dan Pejabat Penerima Jasa dan Barang," katanya.
Tersangka Fardah disangka berperan dalam tíndak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pembayaran belanja pada persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat untuk kegiatan pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro pada Dinas Koperindag Gresik.
Sebelumnya, Kejari Gresik telah melakukan penahanan terhadap seorang penyedia barang, yakni Direktur CV. Ratu Abadi dan CV. Alam Sejahtera Abadi, Rian Febrianto.
Tersangka Rian disangka terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah ke UMKM dari APBD Gresik tahun anggaran 2022 melalui sistem pengadaan barang E-Katalog.
Dari dana sebesar Rp19.535.982.106 yang diperuntukan 782 UMKM calon penerima, namun yang direalisasikan atau digunakan hanya sebesar Rp17.689.667.377.
Kejaksaan telah memeriksa 340 KUM penerima dimana 172 KUM barang hibah yang dimohonkan disediakan oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi senilai Rp3.715.456.589.
BACA: Perkara Hibah UMKM Diskoperindag Gresik Naik ke Penyidikan
Dari pemeriksaan penyidik, ditemukan empat bentuk penyimpangan pembelian dan pendistribusian barang-barang hibah untuk UMKM/KUM.
Pertama, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dimohonkan dalam proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan usaha UMKM/KUM penerima.
Kedua, barang yang diterima tidak sesuai yang dibelanjakan pihak dinas dan ketidaksesuaian spesifikasi barang antara yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.
Ketiga, barang yang diterima secara kuantitas atau jumlahnya kurang dari barang yang sudah dibelanjakan dan harusnya diberikan kepada UMKM/KUM.
Keempat, UMKM/KUM yang harusnya menerima barang tidak diberikan yang menjadi haknya, melainkan diberikan uang sebagai gantinya dan ini tidak dibenarkan.
"Untuk tersangka RF (Rian Februanto) sudah kita lakukan asset tracing (penelusuran aset) guna memulihkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan tersangka," kata Nana.
