Dituntut 1 Tahun Penjara, Pengusaha Terdakwa Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik Minta Keringanan

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Kamis, 19 September 2024 - 09:20

Editor

Ishomuddin
dituntut-1-tahun-penjara-pengusaha-terdakwa-korupsi-dana-hibah-umkm-gresik-minta-keringanan

Terdakwa korupsi dana hibah UMKM mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah dan pengusaha, Ryan Febrianto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, 19 September 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Melalui kuasa hukumnya, terdakwa korupsi dana hibah yang dikelola Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik, Ryan Febrianto, mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, 19 September 2024.

Pembelaan itu diajukan usai terdakwa Ryan selaku penyedia barang sekaligus bos PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Melalui penasihat hukumnya, Rizal Hariadi, pembelaan dimohonkan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan dengan menerima dan mengabulkan pembelaan yang disampaikan secara keseluruhan.

Keringanan hukuman diajukan dengan alasan terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp860 juta berdasarkan tanda terima dari Kejaksaan Negeri Gresik tertanggal 9 September 2024.

BACA: Pengusaha Terdakwa Korupsi Dana Hibah UMKM di Gresik Kembalikan Kerugian Negara Rp860 Juta

Ia berharap dengan pengembalian uang kerugian negara tersebut bisa meringankan hukuman terdakwa.

"Untuk itu kami selaku penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara aquo agar terdakwa diputus dengan seadil-adilnya," kata Rizal.

Rizal berharap pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana yang disangkakan bisa dijadikan pertimbangan hakim pada perhitungan pengurangan kerugian negara sebagai pengurangan uang pengganti.

Sebagai catatan, tuntutan terdakwa Ryan sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum Sunda Denuwari Sofa bersamaan dengan tuntutan mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah dalam berkas terpisah.

JPU menuntut Malahatul dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Keduanya dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA: Pejabat dan Pengusaha Jalani Sidang Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik

Perlu diketahui, anggaran dana hibah berupa bantuan barang atau alat produksi bagi UMKM tahun 2022 tersebut sebesar Rp19 miliar untuk 782 penerima dan terealisasi Rp17,6 miliar untuk 774 penerima atau pelaku UMKM.

Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Gresik menemukan ada 340 UMKM penerima dimana barang hibah untuk 172 UMKM yang dimohonkan disediakan CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi senilai Rp3.715.456.589.

Dari pemeriksaan penyidik, ditemukan empat bentuk penyimpangan pembelian dan pendistribusian barang hibah untuk UMKM tersebut.

Pertama, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dimohonkan dalam proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan usaha UMKM.

Kedua, spesifikasi barang yang dibelikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan UMKM. Ketiga, jumlah barang yang diserahkan ke UMKM tidak sesuai dengan yang sudah dibelanjakan. 

Keempat, UMKM yang harusnya menerima bantuan dalam bentuk barang diganti dengan uang dan ini tidak dibenarkan.

Baca Juga