Melalui kuasa hukumnya, terdakwa korupsi dana hibah yang dikelola Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik, Ryan Febrianto, mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis, 19 September 2024.