Logo

Korupsi Anggaran Kecamatan, Camat Suropadi Dijebloskan Penjara

Reporter:,Editor:

Senin, 15 February 2021 06:00 UTC

Korupsi Anggaran Kecamatan, Camat Suropadi Dijebloskan Penjara

KORUPSI: Suropadi (rompi merah) keluar dari ruangan Pidana Khusus Kejari Gresik untik diantar ke Lapas Banjarsari, Cerme, Gresik. (Foto/Agus Salim)

JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penahanan terhadap Camat Duduksampean, Gresik, Suropadi, yang diduga melakukan korupsi anggaran pengelolaan Kecamatan periode tahun 2017, 2018 dan 2019.

Korupsi yang dilakukan Suropati yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik, melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat tahun penjara minimal.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menegaskan, Camat Duduksampean telah ditetapkan menjadi tersangka usai pemanggilan sebelumnya, dimana Suropadi tidak hadir.

Baca Juga: Korupsi Anggaran Desa Senilai Rp 253 Juta, Kades Dooro Cerme Ditahan Kejari Gresik

"Sudah kami tetapkan tersangka sejak dilayangkan surat pemanggilan Kamis kemarin. Sementara hari ini hanya mengulang dan memastikan proses yang sebelumnya. Untuk perhitungan kerugian negara yang kami hitung bersama Inspektorat pemda Gresik sebesar, 1 miliar 4 juta rupiah," terang nya, Senin 15 Februari 2021.

Dimaz yang juga penerangan hukum (penkum) Kejaksaan Negeri Gresik melanjutkan, tersangka untuk saat ini ditahan di Lapas Banjarsari, Cerme, Gresik sembari menunggu proses hukum selanjutnya, tersangka juga didampingi pengacara.

Lebih jauh Dimaz yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo melanjutkan, Suropadi sebelumnya di panggil oleh Kejaksaan Negeri Gresik pada 10 Februari 2021 kemarin sebagai saksi, namun tidak hadir dan Kejari Gresik kembali melayangkan pemanggilan dengan status menjadi tersangka.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok Perkapalan, Direktur di Surabaya Ditangkap Jaksa

Suropadi didampingi penasehat hukumnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Gresik sekira pukul 09;00, dan keluar pukul 13:20 untuk dilakukan penahanan yang sebelumnya dilakukan serangkaian pertanyaan tim Pidsus.

Sebagai catatan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan tahun anggaran 2017-2019, dengan mengecek fisik bangunan yang menggunakan dana dari APBD Gresik.

Tim Pidsus Kejari Gresik juga telah melakukan pengecekan kegunaan anggaran yang dibantu pihak Inspektorat Pemda Gresik sebagai ahli dibidang penghitungan kerugian Negara, dan juga dari Cipta Karya Dinas PU PR Kabupaten Gresik untuk pengecekan fisik bangunan.