Rabu, 14 October 2020 09:40 UTC
PENDAMPINGAN: Koordinator KontraS Surabaya Rahmat Faisal (kanan) dan anggota KontraS Surabaya Fatkhul Khoir menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap tiga anak dibawah umur. Foto: Baehaqi
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Surabaya (KontraS), memberikan pendampingan kepada tiga anak yang ditetapkan tersangka atas dugaan perusakan saat aksi demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja di sejumlah titik di Jatim.
Anggota KontraS Surabaya Fatkhul Khoir mengatakan, kondisi ketiga anak yang didampingi itu kini berada di Panti Sosial Balongsari Surabaya milik Pemprov Jatim. "Kami mendampingi tiga orang. Total jumlah anak berapa, kami belum dapat informasinya lagi. Kami baru tahu ada beberapa saja," kata Fatkhul Khoir, Rabu 14 Oktober 2020.
Ia menyebut, di Panti Sosial Balongsari sebenarnya ada tujuh yang di bawah umur. Namun, KontraS hanya mendampingi tiga anak, karena itu yang meminta perlindungan.
Selama pendampingan, Fatkhul mengaku menerima banyak keluhan seperti sakit pada tulang rusuk saat penangkapan dan trauma psikis. Tetapi secara keseluruhan kondisi fisik ketiga anak tersebut baik-baik saja.
BACA JUGA: Ratusan Orang Diamankan dalam Demo UU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang
Fatkhul berharap, ada kesepakatan supaya tidak dilanjutkan ke proses hukum. Semua anak yang ditetapkan tersangka tersebut dilanjutkan dengan mediasi bersama dengan lapas, kepolisian, serta keluarga tersangka. "Mungkin minggu depan akan mediasi untuk perlindungan anak," ungkapnya.
Koordinator KontraS Surabaya Rahmat Faisal mengakui ada temuan tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian selama menangani dan mengawal unjuk rasa. Aparat kepolisian yang melakukan penangkapan secara sewenang-wenang kepada para pendemo. Seperti massa aksi yang tidak terlibat dalam perusakan dan penyerangan, serta massa aksi yang tengah dirawat di posko medis.
Selain itu, menurutnya aparat kepolisian juga melakukan tindak kekerasan kepada massa aksi yang menjadi relawan medis. Tidak hanya itu Kontras juga menemukan aparat kepolisian diduga telah melakukan penyerangan dan perusakan tempat sekretariat PMKRI, yang digunakan untuk posko kesehatan selama aksi.
Ditemukan juga aparat kepolisian telah melakukan intimidasi dan mengancam masyarakat yang mengikuti aksi dan jurnalis yang berupaya melakukan pendokumentasian kerusuhan selama aksi. Hal itu dilakukan dengan cara merampas alat dokumentasi yang digunakan dan menghapus paksa hasil dokumentasi.
BACA JUGA: KontraS Catat Ratusan Demonstran Ditahan, Hilang, dan Tak Teridentifikasi
Kontras juga menemukan aparat kepolisian menghalangi akses informasi mengenai data pasti siapa saja dan berapa keseluruhan jumlah massa aksi yang ditangkap, termasuk status penahanannya. Sehingga tim advokasi mengalami kesusahan dalam melakukan bantuan hukum.
"Aparat kepolisian juga melakukan kekerasan dan tindakan tidak manusiawi kepada tersangka anak di bawah umur selama proses penangkapan," kata Faisal.
Pihaknya juga mengaku, hingga saat ini masih banyak massa aksi yang melaporkan barang-barangnya yang dirampas aparat kepolisian, yang hingga kini belum dikembalikan. "Saya harapkan polisi memberikan informasi terkait keberadaan barang rampasan dan cara mengambilnya," tandasnya.