Jumat, 17 September 2021 23:00 UTC
OBAT ABORSI. Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander (tiga dari kanan) dan jajarannya merilis kasus penjualan obat ilegal untuk aborsi di Polres Mojokerto, 8 Maret 2021. Foto: Karin/Dokumen
JATIMNET.COM, Mojokerto - Ada penemuan fakta menarik dari kasus penyedia obat aborsi yang ditangani Polres Mojokerto pada Maret 2021. Pasalnya, tersangka diketahui bernama Dianus Ponam alias Awi dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan penangkapan, padahal ia menyerahkan diri.
Dari informasi didapat jatimnet.com, tersangka beralamat di Pantai Utara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara ini menyerahkan diri ke Mapolres Mojokerto di Jalan Gajah Mada Nomor 99, Kecamatan Mojosari pada 12 Maret 2021.
Sedangkan surat penyidikkan (Sprindik) terbit pada 11 Maret 2021, atau satu hari sebelum Dianos Ponam menyerahkan diri ke Mapolres Mojokerto. Saat itu Kasat Reskrim dijabat AKP Rifaldhy Hangga Putra dan Kanit sebagai penyidik yang menangani adalah IPDA Prima Andre Rinaldo Azhar.
Mengenai hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi tidak menampik. Bahwa di dalam berkas perkara penyidikan, tersangka Dianus Ponam alias Awi itu ditangkap. Padahal jelas-jelas menyerahkan diri. Di samping itu, tersangka bukanlah warga asli Mojokerto, melainkan warga Jakarta Utara.
Baca Juga: Penahanan Ditangguhkan Polres Mojokerto, Bandar Obat Aborsi Wajib Lapor
"Tersangka (DP) menyerahkan diri kalau ke Mapolres, waktu kasusnya ditangani Mojokerto. Dan bukan warga Mojokerto," kata Kasi Pidum Ivan Yoko, Jumat, 17 September 2021.
Perkara ini, lanjut Ivan Yoko, saat ini sudah masuk di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Bahkan, statusnya bukan sebagai tersangka, melainkan terdakwa sudah menjalani proses sidang atas perkara dari perbuatannya yakni menjual dan menyediakan obat cytotex yang digunakan salah satu konsumen NM, 25 tahun di Mojokerto sebagai obat penggugur kandungan.
Di sidang itu Dianus Ponam alias Awi sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, dan pekan depan akan menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi ahli. Selama proses menjalani sidang, pria kelahiran Singkawang, Kalimantan Barat, 54 tahun silam menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sejak 6 Juli 2021 lalu, dengan status tahanan kota.
"Tidak ada tempat tinggal di Mojokerto. Tapi tersangka memang ada di Mojokerto, dan statusnya memang tahanan kota Pengadilan Negeri Mojokerto. Selama ini tidak boleh keluar dari Mojokerto. Tiap dua hari sekali harus wajib lapor. Hal itu dilakukan agar terdakwa tidak kabur dan memperlancar proses jalannya persidangan," ujar Ivan.
Baca Juga: Penahanan Bandar Obat Aborsi Ditangguhkan, Ini Alasan Kapolres Mojokerto
Sekadar informasi obat cytotex merupakan obat yang digunakan untuk mencegah tukak lambung akibat meminum obat-obatan nonsteroidal anti-inflammatory drugs atau NSAID.
Adapun barang bukti berupa 200 strib atau 2.400 butir yang didapat saat penyidikkan Polres Mojokerto pada Maret 2021 lalu, merupakan barang bukti hasil penyitaan dari delapan tersangka lainnya. "Justru barang bukti yang didapat dari tersangka (Dianos Ponam) hanya satu HP, dan satu ATM BCA. Tersangka lain juga sudah pada posisi persidangan," kata Ivan.
Bahkan, di dalam BAP jika obat-obat psikotek itu berasal dari teman-temannya yang tidak dijelaskan berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Tersangka Dianos Ponam hanya bertindak sebagai penjual bukan importir sesuai BAP.
"Dia hanya menyediakan psikotek, kalau dapat dari luar negeri atau dari mana tidak disebutkan. Sebab tahapannya (persidangan) sekarang belum sampai pemeriksaan terdakwa. Seperti itu," ucapnya.