Logo

Penahanan Bandar Obat Aborsi Ditangguhkan, Ini Alasan Kapolres Mojokerto

Reporter:,Editor:

Jumat, 23 April 2021 14:00 UTC

Penahanan Bandar Obat Aborsi Ditangguhkan, Ini Alasan Kapolres Mojokerto

OBAT ABORSI. Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander (tiga dari kanan) dan jajarannya merilis kasus penjualan obat ilegal untuk aborsi di Polres Mojokerto, 8 Maret 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto menangguhkan penahanan Dianus Phiona, 55 tahun, tersangka bandar peredaran obat aborsi online. Warga perumahan Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara itu akhirnya dikeluarkan dari tahanan Polres Mojokerto, Rabu, 31 Maret 2021. Sebelum ditahan, tersangka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Itu dilakukan penangguhan tahanan. Makanya dikeluarin," kata Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander, Jumat malam, 23 April 2021.

Donny menjelaskan pihaknya tidak serta merta menerima penangguhan penahanan yang diajukan tersangka yang sempat ditahan sejak 12 Maret 2021.

BACA JUGA: Tak Direstui Ortu, Perempuan di Mojokerto Lakukan Aborsi

"Dia minta dikeluarin karena kondisi sudah tua. Dia punya sakit diabetes akut, observasi sudah ada, daripada bermasalah. Berkas perkara sudah ada dan dikirim ke kejaksaan. Tinggal tunggu P21. Nanti teknis seperti apa ke Kasatreskrim, informasi itu (bebas tanpa sarat) tidak benar," kata Donny.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Kasi Pidana Umum Ivan Yoko saat dikonfirmasi terkait berkas perkara tersangka belum merespons.

Tersangka Dianus ditangkap dalam pengembangan kasus aborsi yang dilakukan NM, 25 tahun, warga Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

NM melakukan aborsi menggunakan obat yang dibelinya secara online. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membongkar sindikat penjualan obat aborsi antar wilayah secara online.

BACA JUGA: Tujuh Pelaku Aborsi Jaringan Antar Kota Dibekuk Polda Ja

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zulfi Auliya, 33 tahun, warga Kota Tanggerang; Mochammad Ardian, 20 tahun; Supardi, 53 tahun; Ernawati; dan Rohman alias Arok, 39 tahun, warga Jakarta; Suparno, 49 tahun, warga Brebes Jawa Tengah; Jong Fuk Liong alias Jhon, warga Jakarta Utara; dan Dianus Phiona, warga Jakarta Utara.

Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 77A ayat 1 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 56 KUHP.