Senin, 08 March 2021 10:20 UTC
TERSANGKA ABORSI: NM, perempuan yang nekat melakukan aborsi dan janinnya dimakamkan ke TPU Mojokerto dan batu nisannya diberi nama Fulan saat di Mapolres Mojokerto, Senin 8 Maret 2021. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kasus makam misterius si Fulan di Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil dibongkar kepolisian. Pelakunya tak lain ibu kandung dari si cabang bayi yang tak diinginkan.
Lantaran, hubungan kedua orang tua janin korban aborsi tak direstui oleh orang tua pelaku NM. "Kita menemukan tersangka yang melakukan aborsi inisial NM. Ia membenarkan sudah melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan yang berjenis dan bermerek Cytotec," ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Senin, 8 Maret 2021.
Ia menjelaskan, saat melakukan aborsi pelaku NM asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini mengaku melakukan perbuatan keji tanpa dibantu oleh tenaga medis.
"Usai diaborsi sendiri, ia menghubungi pacarnya dan bersama pacarnya, si tersangka ini mengubur janin yang telah diaborsi-nya di lokasi tersebut. Yakni, makam Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo," beber alumni Akpol 2000.
Baca Juga: Aborsi Janin, Sepasang Kekasih di Mojokerto Ditahan
Untuk menggugurkan atau aborsi kandungannya yang memasuki usia tiga bulan, lanjut mantan Kapolres Pasuruan Kota, pelaku mengunakan obat-obatan dengan cara melalui jual beli online atau dunia maya. "Tersangka membeli obat menggugurkan janin atau aborsi secara online itu dengan harga Rp 1,5 juta," ujarnya.
Bahkan, saat sebelum membeli obat tersangka NM ini juga telah mendapatkan arahan atau dipandu langsung oleh seorang penjual yang asal Tanggerang. Yakni bagaimana cara melakukan aborsi dari obat yang akan dibelinya.
"Usai ada kesepakatan harga, dan barang sudah dikirim penjual ini memberikan cara atau arahan untuk mengunakan obat yang dia beli di hari pertama minum satu, hingga dimasukan dalam kemaluan," bebernya.
Hingga akhirnya, lanjut Dony, pelaku berhasil menggugurkan janinnya sendiri. Dia juga menyebut, dalam sehari-hari pelaku yang bekerja disalah satu perusahaan di Sidoarjo ini tinggal di sebuah kamar kos di Kecamatan Pungging. "Untuk si laki-laki (pacar pelaku) tidak kita tahan karena dia tidak terlibat atau tidak tau atas proses aborsi ini," tandasnya.
Baca Juga: Jaringan Aborsi Ilegal Rambah Empat Kota
Sementara, tersangka Nungki mengaku, nekat menggugurkan kandungannya karena akan dijodohkan oleh orang tua. Terlebih, kedua orangtuanya tak merestui hubungannya dengan sang pacar yang sudah berlangsung satu tahun.
"Awalnya karena dari orang tua yang mau menjodohkan saya. Orang tua mempunyai calon tapi saya punya pacar tapi orang tua tidak merestui," akunya lirih.
Tak hanya itu, selain akan dijodohkan, alasan lain dirinya menggugurkan janin hubungan di luar nikah karena merasa malu dengan rekan kerjanya. "Di perusahaan ini teman saya tidak tau, dari pihak keluarga juga tidak saya ajak curhat. Itu alasan saya menggugurkan," menyudahi pertanyaan awak media.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman pidana 10 sampai dengan 15 tahun pidana penjara.
