Logo

Jaringan Aborsi Ilegal Rambah Empat Kota

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 June 2019 00:59 UTC

Jaringan Aborsi Ilegal Rambah Empat Kota

Ilustrasi: Gilas Audi.

SUBDIT IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik aborsi ilegal jaringan antar kota. Satu dari tujuh pelaku dugaan aborsi terlarang ini sudah menjalankan praktiknya selama dua tahun.

Pelaku telah mengeruk uang dari praktik aborsi ilegal ini sebesar Rp 20 juta. Tarif untuk sekali menggugurkan kandungan sebesar Rp 1 juta dan sudah mendapatkan 20 pasien.

Sejauh ini pelaku telah melakukan praktik di sejumlah kota seperti Surabaya, Sidoarjo, Kediri, dan Banyuwangi.

Aborsi bisa dikatakan legal apabila melalui pembuktian pengadilan. Umumnya karena korban pemerkosaan. Selanjutnya pengadilan menunjuk rumah sakit yang ditunjuk negara sebagai pelaksana aborsi. Masalah lain disebabkan gangguan medis.