Sekali Praktik Aborsi, Pelaku Pasang Tarif Rp 1 Juta

M. Khaesar Januar Utomo

Selasa, 25 Juni 2019 - 16:16

sekali-praktik-aborsi-pelaku-pasang-tarif-rp-1-juta

KEJAHATAN KESEHATAN. Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara (kanan) menginterogasi salah satu dari tujuh tersangka pelaku aborsi di Mapolda Jatim, Selasa 25 Juni 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pelaku praktik aborsi Laksmita Wahyuning Putri mengaku memasang tarif Rp 1 juta untuk sekali praktik yang dilakukannya. Menurut tersangka ini, ia menjalankan praktiknya itu di rumah maupun di hotel yang ada di Surabaya dan Sidoarjo.

Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, selama dua tahun menjalankan praktik aborsi, pelaku memasang tarif sebesar Rp 1 juta. Dalam praktiknya itu, pelaku menggunakan obat keras.

"Selama ini pelaku membuka praktik di rumahnya serta di hotel untuk mengelabuhi petugas," ucapnya, Selasa 25 Juni 2019.

BACA JUGA: Tujuh Pelaku Aborsi Jaringan Antar Kota Dibekuk Polda Jatim

Arman mengungkapkan sebanyak 20 orang diketahui telah menggugurkan kandungannya dengan pertolongan pelaku. Namun polisi baru mendapatkan 11 identitas orang yang kedapatan mengaborsi kandungannya itu.

"Kami masih menyelidiki siapa saja yang menggugurkan kandungannya," beber Arman.

Arman mengatakan masyarakat mengetahui praktik aborsi yang dijalankan pelaku diketahui dari mulut ke mulut. "Hal inilah yang membuat banyak masyarakat kemudian datang ke pelaku untuk menggugurkan kandungannya itu," bebernya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kandungan yang digugurkan oleh pelaku ini kebanyakan hasil hubungan gelap.

BACA JUGA: Dua Kondisi Boleh Aborsi di Indonesia

"Yang paling banyak mereka yang memiliki hubungan gelap serta remaja yang belum menikah," beber Arman.

Seperti diberitakan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tujuh tersangka terkait kasus aborsi. Mereka antara lain Laksmita Wahyuning Putri sebagai pihak yang membuka praktik aborsi, Fauziah Tri Arini seorang suplier obat, Vivi Nurmalasari selaku suplier obat.

Polisi juga menangkap M Busro selaku suplier obat, Tri Suryanti sebagai pihak yang menggugurkan kandungannya, Muhammad Syaiful Arif selaku pemberi atau penyuplai dana, serta Retno Muktia Sari selaku pembantu pelaksanaan aborsi.

Baca Juga